Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menilai hasil Ijtima Ulama III yang meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon 01 adalah ‘keputusan zalim’.
Baca Juga: Soal Ijtima Ulama III, TKN: Umat Mana yang Mereka Wakili?
"Jadi kita itu dalam hukum dan prinsip beragama, tidak boleh mengeluarkan keputusan yang zalim yang didasarkan bukan pada fakta, tapi pada asumsi-asumsi, apalagi itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok," kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding, Kamis (2/5/2019).
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta ulama yang mengikuti Ijtima untuk berlaku jujur dalam mengambil keputusan, khususnya didasarkan pada kaidah fikih. Selain itu keputusan tersebut juga mesti didasarkan demi persatuan bangsa.
"Apa dasarnya mereka ingin mendiskualifikasi 01, apakah ada dasar yang kuat?" tanya Karding.
Lebih lanjut, Karding meminta agar para ulama mampu menjaga muruahnya, dengan cara mendasarkan setiap keputusan pada aturan hukum positif yang ada. Ia juga meminta ulama yang tergabung dalam Ijtima memercayai lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
"Jadi menurut saya itu adalah suatu ijtima-ijtima-an itu, tidak mencerminkan ijtima ulama tapi lebih kepada gerombolan-gerombolan politik yang memiliki kepentingan politik yang memang berbeda dengan 01," kata dia."Jadi menurut saya itu adalah suatu ijtima-ijtima-an itu, tidak mencerminkan ijtima ulama tapi lebih kepada gerombolan-gerombolan politik yang memiliki kepentingan politik yang memang berbeda dengan 01," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat