Anggota Komisi VII DPR RI: Target Net Zero Emission Harus Menjadi Cita-cita Politik dan Pembangunan ke Depan
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Kadir Karding mengatakan target net zero emission harus menjadi cita-cita politik dan pembangunan Indonesia ke depan. Hal ini karena meningkatnya emisi dan perubahan iklim akan berdampak pada generasi berikutnya.
"Energi fosil itu berdampak pada peningkatan gas rumah kaca, global warming yang berakibat pada generasi berikutnya. Itu yang saya katakan bagaimana kita menyusun, memperkuat komitmen politik Pemerintah, khususnya untuk bergerak menuju ke arah transisi energi. Ini harus ini, kalau tidak maka akan ada banyak masalah yang kita peroleh ke depan. Jadi, target menuju net zero emission ini harus menjadi cita-cita politik dan pembangunan kita ke depan," paparnya dalam Diskusi Ahli Peran Energi Baru dan Energi Terbarukan pada Transisi Energi Menuju Net Zero Emissions oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia di Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Investasi Pembangkit Panas Bumi Jadi Kunci Pengembangan Green Economy dan Target NZE 2060
Abdul Kadir juga menyampaikan pengelolaan energi yang terus menerus berpaku pada impor akan mengganggu stabilitas fiskal, ketahanan, dan kedaulatan energi Indonesia.
"Jika pengelolaan energi kita masih terus impor, maka nanti yang terjadi adalah fiskal kita akan terganggu. Selain itu, ketahanan atau kedaulatan energi kita juga terganggu. Kita butuh terobosan sumber daya energi yang stabil, yang ramah lingkungan, dan ada manfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Abdul Kadir kemudian menyampaikan potensi energi terbarukan di Indonesia ini sangat besar, seperti energi matahari, air, angin, PLTU dan PLTN.
Baca Juga: Greenpeace Indonesia: Program B50 Tidak Sejalan dengan NZE
"Potensi energi terbarukan kita itu besar. Menurut Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), kita itu punya 7.714 GW energi matahari, 7.308 GW dari air, ada 106 GW dari angin, 28,1 GW dari pembangkit listrik PLTU dan PLTN. Dari data ini, sebenarnya secara potensi [energi terbarukan], kita besar," katanya.
Berbicara mengenai energi baru, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim mengatakan energi baru dalam UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi adalah energi yang berasal dari sumber energi baru di mana sumber energi baru ini dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari sumber energi terbarukun, maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hydrogen, gas metana batu bara, batu bara tercairkan, dan batu bara tergaskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement