Yayasan Lembaga Konsumen Indone sia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, kenaikan tarif ojek online hendaknya mempertimbangkan kemampuan penumpang konsumen, bukan hanya berdasarkan kepentingan pihak pengemudi dan pengembang aplikasi.
Walaupun memberatkan konsumen, kalangan pengemudi ojol ternyata belum puas dengan besaran kenaikan yang ditetapkan Kemenhub. Mereka bahkan akan kembali mengajukan kenaikan tarif.
Baca Juga: Selaw, Tarif Baru Ojol Tak Buat Grab Risau
Sikap ini disampaikan Igun, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda). Dia mengaku masih akan mengajukan kenaikan tarif mengingat aplikator masih membebani biaya jasa aplikasi sebesar 20%.
Baca Juga: Tarif Baru Ojol Dinilai Kelewat Mahal
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: