Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid angkat suara terkait penetapan tersangka Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III Bachtiar Nasir dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, penetapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama. "Innalilahi.... Kasus lama tahun 2017 tiba-tiba setelah Ijtimak Ulama ke-3 muncullah penetapan sebagai tersangka. Kembali lagi kriminalisasi ulama," cuitnya melalui akun Twitternya, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Ini Dia 8 Rekomendasi Multaqo Ulama, No 4 Cocok untuk Pendukung 02
Lanjutnya, ia juga memanjatkan doa agar keadilan di Indonesia dapat ditegakkan. Tak hanya itu, HNW juga memohon agar sosok ulama Bachtiar Nasir bisa diselamatkan. "Semoga Allah menangkan keadilan, jaga dan selamatkan UBN," jelasnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca Juga: Ijtimak Ulama III Blunder, Kata Eks Penasihat Habib Rizieq
Menurutnya, dana tersebut telah digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu, dan beberapa untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: