Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Horeee! Menhub Bakal Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Horeee! Menhub Bakal Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019). PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan memilih opsi pembatalan sisa pesanan pesawat Boeing 737 Max 8 sebanyak 49 unit pesawat pasca dua kecelakaan yang terjadi pada pesawat tipe tersebut yang terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan belakangan ini. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur kembali penetapan tarif batas atas tarif tiket pesawat.

Lanjutnya, ia mengatakan, pihaknya diberi waktu satu minggu ke depan untuk mengevaluasi tarif batas atas penerbangan. Dia mengatakan, akan ada penetapan baru tarif batas atas penerbangan.

"Jadi, tadi rapatnya kami akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," katanya usai hadiri rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Senin (6/5/2019).

Lebih lanjut, ia menilai ada kemungkinan tarif batas atas akan mengalami penurunan. "Insyaallah (akan turun)," jawabnya singkat.

Selain itu, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk mengatur kembali tarif batas atas ini usai melihat kondisi dan daya beli masyarakat terhadap industri penerbangan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tiket Pesawat Akan Turun, Yakin?

"Jadi dalam UU (nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan) itu disebutkan Kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ada di pasal 127," katanya.

Ia mensimulasikan apabila dia menurunkan tarif batas atas menjadi 85% dari jumlah harga tarif batas atas, maka seluruh maskapai pun akan menurunkan harga.

Menurutnya, yang pertama akan menurunkan adalah penerbangan kelas full service, lalu biasanya kelas penerbangan di bawahnya pun akan mengambil harga di bawah tarif full service.

"Logikanya begini, kalau batas atas saya tetapkan 85% atau 50%, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85%. Dalam persaingan, biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu, jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," ungkap Budi.

Baca Juga: Tiket Pesawat Masih Mahal Paksa Pemudik Naik Angkutan Darat

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: