Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Demo yang dilakukan oleh massa aksi Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) di Lapangan Banteng yang diketahui adalah massa Kivlan Zen, ternyata tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, mengatakan karena massa aksi tidak memiliki STTP maka pihaknya melarang digelar demo.
"STTP memang tidak dikeluarkan, mereka menyadari juga tadi, memang nggak ada STTP yang kita keluarkan dan mereka memahami ya sudah," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Harry juga menemui penanggung jawab demo. Menurut Harry, massa bersedia membubarkan diri. "Korlap di lapangan yang di sini saya temui, katanya 'oh saya penanggung jawabnya', ya sudah saya komunikasikan bahwa kegiatan hari ini tidak ada pemberitahuannya ke kita. Makanya kita berhak mengingatkan dan mereka membubarkan diri juga," jelasnya.
Baca Juga: Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, KPU: Mengganggu
Ia menjelaskan seharusnya pendemo memberikan surat ke kepolisian sebelum aksi. Sehingga harus melengkapi persyaratan yang ada.
"Izin ke kepolisian itu ada kan ada, diajukan ke Polda, kita hanya menerima aja polres, ada persyaratan persyaratannya yang harus dipenuhi salah satunya siapa penanggung jawabnya, itu ada semua di situ ada di sana," terangnya.
Harry tidak bisa memastikan apakah demo akan berlanjut di KPU dan Bawaslu atau tidak. Menurutnya, polisi akan siap mengamankan tahapan pemilu sampai selesai.
"Ya tanyakan mereka lah, pokoknya Polri siap amankan pelaksanaan tahapan rangkaian pemilu sampai selesai, kami juga imbau semua menjaga kesejukan, menjaga perdamaian," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: