Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Hukum pada 8 Mei 2019 lalu. Lantas apa tugas mereka?
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Menkopolhukam Wiranto, nantinya tim ini bakal menjalankan sejumlah tugas.
Seperti melakukan kajian dan asisten hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilihan umum serentak 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.
Tim Asistensi Hukum juga akan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum yang sebagaimana sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Soal People Power, Tim Jokowi Sepakat Usulan Wiranto
Kemudian, mereka juga akan menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Menkopolhukam selaku ketua pengarah.
Saat ini, sudah ada 22 nama pakar hukum yang masuk ke dalam tim bantuan hukum itu. Namun, Wiranto menerangkan, Kemenkopolhukam masih membuka kemungkinan untuk melakukan penambahan, baik perorangan maupun organisasi profesi hukum.
Tim yang dibentuk untuk memberantas ujaran kebencian, menghasut, radikalisme, dan sejenisnya ini ditetapkan pada 8 Mei 2019 yang ditandatangani langsung oleh Menkopolhukam, Wiranto. Mereka sudah mulai bekerja sejak Kamis, 9 Mei 2019 lalu.
Baca Juga: Heran, Kok Ada Menkopolhukam Koreksi Ucapan Presiden
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti