Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, meminta pembatalan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen. Alasannya, Kivlan disebut kooperatif juga punya paspor yang masa berlakuknya segera habis.
"Paspor Pak KZ (Kivlan Zen) akan habis dalam waktu dekat jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain," ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Selain itu, penyidik mendapat informasi Kivlan Zen akan kooperatif. Kivlan Zen dipanggil polisi atas laporan dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar pada Senin (13/5/2019).
"Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," jelasnya.
Baca Juga: Kivlan Batal Dicekal, Ditjen Imigrasi Izinkan Berkunjung ke Luar Negeri
Kivlan Zen disambangi polisi saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (10/5). Penyidik menyerahkan surat panggilan kepada Kivlan Zen.
Sementara, pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, mempertanyakan prosedur dalam pengiriman surat panggilan. Sebab, Kivlan Zen disambangi polisi yang memberikan surat panggilan terkait laporan dugaan makar.
"Klien saya komplain dan keberatan kepada saya. Klien kami, Kivlan Zen, merasa keberatan dan merasa kecewa akibat pihak, oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau. Bahkan Kivlan Zen menyatakan dikejar-kejar seperti layaknya seorang penjahat," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: