Perwakilan Para Alumni LBH-YLBHI, Abdul Fickar Hadjar, meminta Menkopolhukam, Wiranto membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum sebagaimana keputusannya Nomor 38 Tahun 2019.
"Kepada Menkopolhukam, agar tidak menambah keruh dan kacaunya penegakan hukum, maka diharapkan membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum sebagaimana Keputusan Menkopolhukam No. 38 Tahun 2019," ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Ia menambahkan, hal tersebut dianggap penting untuk memastikan tidak adanya intervensi pemerintah dalam penegakan hukum, apalagi sangat bersinggungan dengan proses pemilu.
Baca Juga: Pak Wiranto, Tolong Pak Kivlan Dibayar. Kasihan dia
Para Alumni LBH – YLBHI berpendapat, cukup serahkan kepada profesionalisme penyidik Polri, ataupun mekanisme Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), karena walau bagaimanapun selaku Menkopolhukam memiliki posisi dan peran yang struktural di bawah presiden, untuk keamanan dan ketertiban.
"Karenanya akan menambah prasangka negatif adanya intervensi pemerintah dalam penegakan hukum kepada pihak lawan politiknya," katanya.
Ia berharap, pihak yang kecewa terhadap pemilu agar menempuh langkah-langkah yang konstitusional. "Langkah-langkah hukum yang telah kita sepakati dalam penyelesaian setiap pelanggaran, dan sengketa dalam semua tahapan pemilu," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: