Setelah lima jam digarap Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Mayjen TNI AD (Purn), Kivlan Zen akhirnya selesai menajalankan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut sebagai saksi terkait laporan dugaan menyebarkan kabar bohong dan menggerakkan makar.
Baca Juga: Dituding Makar, Kivlan Merasa Dikriminalisasi
"Sekitar 26 pertanyaan, saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan satu lagi tentang menghasut," ujar Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadon kepada wartawan, Senin (12/5/2019).
"Saya rasa penyidik Polri istilahnya cukup kooperatif dan profesional lah dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena mereka paham unsur makar itu apa saja. Dan dari keterangan yang disampaikan klien saya, saya menilai dan saya mengamati tidak ada unsur makar daripada jawaban-jawaban klien kami atau kebohongan apa tidak ada," ucapnya.
Kivlan menganggap bahwa persoalannya sudah selesai. Dirinya juga menyerahkan kasusnya kepada polisi.
"Saya anggap ini sudah selesai, Insya Allah ini baik-baik saja. Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya dalam untuk melindungi bangsa Polri dan TNI adalah kawan saya," tutup Kivlan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: