Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dengan nomor KEP-46/D.05/2019 yang berlaku permanen.
"Pemberian lisensi (tanda izin usaha) ini menjadi bukti Amartha benar-benar serius memberdayakan ekonomi piramida bawah, dan bergerak sesuai dengan aturan main yang ditetapkan OJK," kata CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra dalam konferensi pers bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, Amartha sudah menjadi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017 dan masuk dalam ruang uji coba (regulatory sandbox) di OJK sejak 2017.
Baca Juga: Pendapatan Mitra Naik 52%, Begini Strategi Amartha
Berdasarkan POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) yang terdaftar di OJK dapat mengajukan perizinan usaha untuk beroperasi secara permanen. Untuk memeroleh perizinan OJK, Amartha telah melakukan pengajuan paling lambat satu tahun setelah terdaftar di OJK.
Meski perizinan ini berlaku permanen, OJK tetap akan mengawasi operasional Amartha, terutama mencakup pengawasan berbasis risiko dan teknologi, serta yang berbasis disiplin pasar. Sehingga Amartha beserta para stakeholders bisa ikut menciptakan ekosistem fintech tepercaya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Indonesia.
Amartha sendiri telah lulus pengujian di 20 standar prosedur yang diterapkan OJK pada tahapan regulatory sandbox. Pengujian ini untuk melihat kesiapan Amartha dalam inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola, serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan.
Taufan mengatakan, Amartha merupakan fintech P2P lending yang aman dan terpercaya karena Amartha selalu berinovasi dan menggunakan teknologi terkini dalam hal keamanan data serta machine learning untuk penilaian kredit mitranya. Dalam aktivitas sehari-hari, Amartha menerapkan upaya tanggung renteng dalam bentuk kelompok yang terdiri dari 15-20 mitra.
Tim lapangan Amartha ikut mendampingi dan mengedukasi para mitra usaha tersebut. Upaya tanggung renteng ini sudah dilakukan Amartha sejak 2010. Hingga kini, nilai non-performing loan (NPL) Amartha berkisar rendah di angka 1%
Taufan menjelaskan, berdirinya Amartha dilandasi oleh nilai-nilai sosial, yakni turut mendorong mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui pilar pengentasan kemiskinan, partisipasi perempuan dalam pembangunan, dan pengurangan ketimpangan pendapatan di pedesaan.
Sepanjang 2018, Amartha berhasil meningkatkan pendapatan ratusan ribu mitranya secara signifikan, dari Rp4,2 juta menjadi Rp6,7 juta per bulan. Kenaikan pendapatan mitra Amartha ini berhasil menurunkan angka kemiskinan sebanyak 22%, lebih cepat dari rata-rata penurunan tingkat kemiskinan nasional.
Baca Juga: Amartha Salurkan Total Rp635 Miliar ke Pelaku UMKM Perempuan
"Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK, Amartha akan terus berusaha lebih keras lagi untuk mewujudkan Indonesia yang semakin sejahtera dan merata. Mari menambah kebaikan melalui platform Amartha," ajak Taufan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: