VIVA – Seorang mantan anggota Polda Jawa Tengah berinisial TT menggugat kesatuannya lantaran dipecat dengan tidak hormat. Pria berusia 30 tahun itu dipecat hanya karena orientasi seksnya yang suka sesama jenis.
Pemberhentian dengan tidak hormat TT oleh Polda Jateng sebenarnya terjadi pada 27 Desember 2018 lalu. Namun kasus yang menimpa TT terkuak setelah dirinya menggugat mantan kesatuannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 26 Maret 2019.
Maruf Bajammal selaku Kuasa Hukum TT dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat membeberkan kronologis kasus yang menimpa kliennya. Ia menyebut awal kasus yang merundung TT berawal saat Februari 2017 silam. Kala itu TT ditangkap jajaran anggota Polres Kudus dengan dugaan melakukan tindak pemerasan.
Namun tuduhan terhadap polisi berpangkat Brigadir itu tidak terbukti. Namun justru TT kembali diperiksa atas tuduhan lain yakni melakukan hubungan seksual menyimpang dengan sesama jenis.
“Tapi pemeriksaan atas tuduhan melakukan hubungan seksual menyimpang itu juga dilakukan sebelum ada laporan,\" kata Maruf, Jumat, 17 Mei 2018.
Pemeriksaan kembali dilakukan terhadap TT selama tiga hari pada 15, 16, dan 23 Februari 2017. Namun anehnya laporan itu baru terbit pada 16 Maret 2017. Maruf pun menilai bahwa kasus yang membelit kliennya sejak awal penuh kejanggalan.
Akhir kisah TT sebagai anggota polisi pun dimulai. Pada 18 Oktober 2018 TT harus menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng terkait orientasi seksual menyimpang itu. Ia pun tak membantah jika TT memang memiliki orientasi yang lain dari kebanyakan orang dengan menyukai sesama jenis alias gay.
Pada 27 Desember 2018 TT lalu diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polri. Pemberhentiannya bahkan sudah diputuskan dalam surat keputusan Kapolda Jateng. “Dia tidak membantah maupun menyangkal jika dirinya homoseksual. Tapi, itu tidak bisa dijadikan alasan dirinya dipecat,” tuturnya.
Atas hal itu, Ma\'ruf menilai bahwa perlaluan terhadap kliennya itu sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya hal itu telah jelas melanggar prinsip non diskriminasi yang tidak sesuai dengan UUD 1945, International Convenant on Civil and Political Rights, UU HAM, dan bahkan peraturan internal Polri.
TT, Maruf menegaskan tidak bisa diberhentikan dari Kepolisian hanya karena memiliki orientasi seksual minoritas. Apalagi selama 10 tahun menjadi anggota Polri, TT tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. \"Itu yang kita jadikan dasar menuntut pembatalan surat keputusan pemberhentiannya,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, membenarkan adanya anggota polisi di Semarang berinisial TT dan berpangkat Brigadir yang diberhentikan dengan tidak hormat.
\"Memang ada anggota yang dipecat karena melakukan perbuatan tercela. Itu menjadi pertimbangan PTDH,\" kata Agus. (mus)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo