Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memiliki waktu hingga 24 Mei untuk mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum pihaknya menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2019.
Hal tersebut dikatakan terkait hasil rekapitulasi suara pemilu 2019, yang mencatat pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo - Sandiaga hanya memperoleh 68.650.239 suara, Selasa dini hari (21/5).
Baca Juga: Jokowi Menang, Kubu Prabowo Masih Tidak Terima
"Nah, kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa maka tiga hari berikutnya, jadi tanggal 25, 26, 27 (KPU) punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk palson (presiden dan wakil presiden) dan DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," katanya kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Lanjutnya, apabila terdapat pengajuan sengketa ke MK, maka KPU menunggu putusan MK dikeluarkan dan setelah itu, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih.
Baca Juga: Bukan, Bukan, Prabowo Bukan Tersangka, Jelas BPN
Namun, seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menolak mengajukan sengketa ke MK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil