Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Wiranto, membenarkan penangkapan eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko berkaitan dengan dugaan penyelundupan senjata.
Wiranto menyebutkan, penangkapan Soenarko juga menindaklanjuti laporan terkait ucapannya dalam sebuah video yang viral mengenai rencana aksi 22 Mei 2019.
"Jadi supaya enggak simpang siur ya, memang Penangkapan dari Mayjen (Purn) Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Wiranto: Saya Jangan Dicap Sebagai Bagian dari Petahana
Ia menjelaskan, penyelundupan senjata diduga dilakukan Soenarko dari Aceh untuk keperluan tertentu yang tidak diketahui. Apapun tujuannya, tindakan yang dilakukan Soenarko dinilai melanggar hukum.
"Adanya senjata gelap yang dari Aceh, yang kemudian diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk sesuatu maksud tertentu yang kita tidak tahu. Tapi itu tentu melanggar hukum," katanya.
Penangkapan terhadap Soenarko menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggar hukum tanpa pandang bulu. Ia pun meminta masyarakat melihat penangkapan Soenarko sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran hukum, tanpa mengaitkannya dengan politik atau pilpres.
"Siapa pun yang melanggar hukum ada hukum yang kita tegakan. Aparat penegak hukum pasti menindak tegas," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: