VIVA – Ketua Dewan Syura Front Pembela Islam atau FPI, Habib Muhsin Ahmad Alatas memprotes keras sikap aparat yang menghalau atau merazia kelompok-kelompok massa dari beberapa daerah untuk datang ke Jakarta.
Menurut Muhsin, pada dasarnya aparat tak berhak melarang orang untuk datang ke Jakarta. Apalagi, untuk menyampaikan pendapat atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilu 2019.
“... menyampaikan pendapat berkumpul di satu tempat, itu kan haknya, hak konstitusi sebagai warga negara, sebagai rakyat,” katanya, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa 21 Mei 2019.
Aparat yang mencegah masyarakat menyampaikan pendapat, dia mengingatkan, melanggar konstitusi maupun hukum. Tetapi, karena aparat adalah bagian dari penguasa, mereka bisa bertindak atas nama hukum. \"Ini sekarang sudah hukum rimba: siapa yang kuat, dia yang menang.”
Jika itu dibiarkan, kata Mushin, rakyat akan bertindak. Jangan disalahkan pula, kalau rakyat berinisiatif mengambil atau meminta hak mereka. Sebab, rakyat adalah pemilik negeri ini, sementara pejabat negara melayani rakyat.
“Kok, rakyat yang mempunyai negeri ini malah dimusuhi sama aparat. Kayak kecoak-kecoak yang harus diburu. Ini sudah melampaui batas, sudah tindak kriminal,” ujarnya.
FPI bergerak
Lebih dari 20 ribu laskar FPI dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi, diklaiim turun ke jalan bergabung bersama sejumlah ormas Islam dan massa lainnya di Jakarta pada 22 Mei 2019.
“Saya kira, akumulasi dari hari ini sudah mulai masuk. Mungkin, besok baru klimaksnya. Kisaran jumlahnya itu yang tidak terprediksi. Kalau lihat respons di medsos (media sosial) luar biasa banyak. Tetapi, belum terprediksi dengan baik,” kata Muhsin.
Jumlah massa, khususnya laskar FPI yang turun ke Jakarta besok, diprediksi terus bertambah dengan kehadiran FPI dari berbagai daerah lain di luar Jakarta. (asp)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: