Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin meningkatkan manfaat untuk para pekerja. Kini, tak hanya pekerja lokal yang bisa mendapatkan manfaat jaminan sosial tenaga kerja, pekerja migran juga akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan, dr Suci Rahmad mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan pun berharap Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM segera disahkan.
"Selain penambahan manfaat bagi pekerja, juga ada bantuan kegiatan program promotif/presentif, layanan pengaduan 175 serta layanan cepat tanggap," katanya Selasa (22/5/2019) malam.
Baca Juga: Soal Defisit, BPJS Kesehatan Tunggu Panggilan DPR
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan meningkatkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan, telah dilakukan kerjasama dengan Kajari dan Kajati.
"Dimana setiap pelanggaran dilakukan perusahaan kepada tenaga kerjanya, seperti tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan akan dibantu Kajari dan Kajati untuk penyelesaian," katanya.
Menambahkan pernyataan dr Suci, Umardin mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan akan merevisi santunan kematian dan santunan beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal. Dalam perubahan yang diusulkan, besaran santunan kematian kecelakaan kerja dinaikkan dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.
"Sementara untuk santunan beasiswa, BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan perhitungan skema santunan. Jika saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada anak peserta yang meninggal sebanyak Rp12 juta untuk satu orang anak, maka diubah menjadi dua orang anak dan besaranya bertahap hingga perguruan tinggi," ujarnya.
Dalam PP yang baru ini, dua orang anak kita berikan beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap dari SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi. Jadi yang kuliah akan diberikan 12 juta per tahun untuk beasiswanya, ini peningkatan luar biasa tanpa peningkatan iuran.
"Peningkatan manfaat tersebut juga salah satu upaya untuk mendorong penambahan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sebab, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 2019 baru 41 juta dari 91 juta angkatan kerja yang kategori layak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Diharap melalui revisi ini, saat pekerja tidak lagi mampu bekerja, keluarga tidak terpuruk dalam kemiskinan. Pendidikan anak tetap bisa dilanjutkan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil