Terdakwa Habib Bahar bin Smith tengah menjalani persidangan kasus penganiayaan terhadap dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Abdul Muis Ali, mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan atas kasus itu setelah lebaran.
"Untuk sidang selanjutnya, agendanya tuntutan. Nanti akan dibacakan pada hari Kamis 13 Juni 2019," ujarnya di Bandung, Jumat (24/5/2019).
Dalam tuntutan nanti, lanjut Muis, seluruh fakta persidangan akan dimasukkan dalam berkas tuntutan. Fakta persidangan akan dijadikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Heboh Petisi Stop Izin FPI, Begini Reaksi Habib Bahar
"Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, akan menjadi pertimbangan baik hal memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa," katanya.
Dalam persidangan, sejumlah saksi dan ahli sudah dihadirkan. Bahkan tim pengacara Bahar telah menghadirkan saksi meringankan berjumlah 5 orang terdiri dari 4 saksi dan satu ahli pidana.
Meski dihadirkan saksi meringankan yang rata-rata mengungkap perilaku dua korban mengaku Habib Bahar di Bali termasuk saksi yang mengungkap upaya Bahar untuk mediasi, hal itu tak akan menggugurkan proses pidananya.
Menurut Muis, dalam persidangan pun Bahar sudah mengakui perbuatannya menganiaya dua remaja. "Ya meskipun ada saksi meringankan, tidak akan mengugurkan pidananya," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: