Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hanya TSM, Kata 'Brutal' Hilang dalam Pengajuan Gugatan ke MK

Hanya TSM, Kata 'Brutal' Hilang dalam Pengajuan Gugatan ke MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan salah satu inti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019. Bedanya, kali ini tak ditambahkan kata "brutal", seperti yang sering diutarakan oleh para jubir dan influencer BPN sebelumnya.

Baca Juga: BPN Ungkap Kecurangan Pemilu TSM Kali ini Tanpa Disertai Kata "Brutal"

"Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai TSM," ujar Bambang saat mendaftarkan gugatan PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam.

Bambang mengungkapkan, MK dalam berbagai putusannya tentang sengketa pemilihan kepala daerah pernah mendasarkan dengan prinsip TSM. Karenanya, pihak 02 mendorong MK supaya memahami bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang begitu dahsyat.

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," jelas dia.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan saat ini di tengah publik menyeruak pernyataan bahwa Pemilu 2019 adalah yang paling terburuk sejak Indonesia berdiri. Justru pemilu yang paling demokratis terjadi di awal Indonesia berdiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: