Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta warganet untuk menghapus aplikasi virtual private network (VPN) yang bersemai di Handphone. Sebab pembatasan akses ke medsos telah resmi dicabut hari ini.
"Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau perangkat lain segera menghapus pemasangan aplikasi VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," kata Kominfo dalam keterangan resmi, Sabtu (25/5/2019).
Kemenkominfo telah melakukan normalisasi pembatasan akses ke platform media sosial dan pesan instan sehingga pengguna bisa kembali mengirim dan menerima pesan berupa video dan gambar.
Baca Juga: Anak Buah SBY Bilang Kemenkominfo Lebay...
Melalui kesempatan itu, Menteri Kominfo, Rudiantara, berpesan agar warganet menggunakan Internet untuk hal-hal yang positif serta tidak menyebarkan hoaks.
"Ayo, kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi," tegasnya.
Sekadar diketahui, VPN menjadi populer setelah pembatasan akses ke media sosial diberlakukan pada Rabu (22/5/2019) lalu. Namun, VPN gratis berisiko dimanfaatkan sebagai perangkat pengintai (spyware) untuk mencuri informasi dari pengguna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim