Juru Debat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria, membantah jika gugatan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Joko Widodo (Jokowi) hanya buat sensasi.
"Bukan sensasi, ngapain, masa kita sensasi. Kita justru menunjukkan konstitusional kita, dengan maju ke MK kita taat hukum, koridor hukum kita ikuti," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Ia menambahkan, gugatan diskualifikasi itu adalah hal biasa. Apalagi Jokowi sebagai petahana menggunakan kekuasaan hingga instrumen pemerintah secara sistematis, terstruktur dan masif untuk pemenangan di Pilpres 2019.
Baca Juga: Gerindra Bandingkan Jokowi dengan Anies, Reaksi PDIP Mantap
"Dulu-dulu juga begitu, capres-capres sebelumnya juga begitu. Kenapa begitu? Karena rezim Jokowi, petahana menggunakan kekuasaannya, kewenangannya, instrumen pemerintah, aparat, ASN, BUMN, sampai kepala desa, RT/RW digunakan secara sistematis, terstruktur dan masif bahkan brutal untuk pemenangan pak Jokowi, 01," jelasnya.
Soal dugaan pengerahan aparat hingga kepala desa untuk pemenangan Jokowi-Ma'ruf itu bisa ditanya langsung ke rakyat.
"Dulu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pernah jadi petahana 2009 nggak begini. Nggak menggunakan aparat keamanan, ASN, BUMN, kepala desa dan lain-lain. Dulu Ibu Megawati pernah jadi petahana 2004, nggak menggunakan polisi, BUMN, Kejaksaan, nggak menggunakan apalagi kepala desa, RT/RW, BUMN, program, nggak," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim