Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penggugat Akan Cabut Gugatan Asal Tuntutan Dipenuhi J Trust

Penggugat Akan Cabut Gugatan Asal Tuntutan Dipenuhi J Trust Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan terhadap bank asing J Trust akan dicabut oleh nasabah nya jika tuntutan penggugat dipenuhi. Hal itu disampaikan oleh Slamet selaku kuasa hukum Priscillia Georgia selaku pihak penggugat.

Dalam gugatannya, pihaknya memina J Trust membatalkan cessie serta melakukan ganti rugi sebesar Rp5 miliar dan immateril sebesar Rp25 miliar.

“Kita cabut gugatan apabila itu mau menghapus hutang kita, putihkan, atau diberikan ganti rugi sebesar Rp2 miliar, dikembalikan asetnya, dan ganti rugi biaya yang dikeluarkan selama ini,” kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: DPR Turut Soroti Keluhan Nasabah J Trust

Dalam mediasi yang dilakukan hari ini, pihaknya juga kembali menyampaikan tuntutan tersebut. Sidang mediasi sendiri akan kembali digelar pada 12 Juni 2019.

“Cuma J Trust belum beri jawaban dia minta waktu,” ujarnya.

Sementara itu, internal legal J Trust, Lutfi mengatakan pihaknya akan mempelajari semua tuntutan dari penggugat. 

“Kita akan pelajari,” ujar Lutfi.

Sebagai informasi, gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Bank bersama anak perusahaannya J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru meminta dirinya membayar Rp 3,7 Milyar cash, atau rumahnya disita dengan konpensasi/ uang kerahiman sebesar Rp. 50 Juta untuknya.

Padahal, saat dirinya melaksanakan akad kredit rumah pada 2011 dengan Bank Mutiara, tidak pernah melibatkan J Trust Bank apalagi J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp21 juta per bulan.

Baca Juga: Diperlakukan Tak Baik, Nasabah Bank J Trust Ajukan Banding

Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara yang kolaps kepada J Trust Bank dan J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. 

Anehnya, meski sudah mencicil utangnya sebesar Rp300 juta, jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp1,8 miliar membengkak menjadi Rp3,7 miliar dan atas dasar itulah dirinya memberanikan diri melayangkan gugatan. 

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust. 

Priscillia juga mengaku teritimidasi dengan tindakan dan cara-cara J Trus Invesment Indonesia, seperti memasang iklan/plang rumahnya di jual dan mendatangi rumah atau mengirimkan surat tagihan.

Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp1,8 miliar, sementara nasabah lain ada yang menyentuh Rp28 miliar-Rp500 miliar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: