Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mencari Pemimpin Desa Bertalenta untuk Wujudkan Desa Sejahtera Mandiri

Mencari Pemimpin Desa Bertalenta untuk Wujudkan Desa Sejahtera Mandiri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

"Selamat pagi bapak," sapa seorang laki-laki paruh baya yang mempersilakan rombongan peserta Forum Tematik Bakohumas. "Monggo langsung saja masuk ke dalam," dengan sopan lelaki paruh baya itu menyalami satu-persatu tamunya sambil mempersilakan masuk ke ruangan pendopo.

"Siapa bapak itu ya, sepertinya kepala desa?" tanya peserta yang duduk di sebelahku. "Kalau melihat brosur ini sih, iya. Namanya Pak Udi Hartoko, Kepala Desa Pujon Kidul yang terkenal itu," jawabku.

Benar, dialah kepala desa yang bernama Udi Hartoko, motor penggerak perubahan di Desa Pujon Kidul. Saat memperkenalkan diri dan mempresentasikan potensi dan presentasi desa yang dipimpinnya, saya tak pernah menyangka jika Udi Hartoko hanyalah pria lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Pria ini sejak tahun 2011 mendapat amanah menjadi kepala desa.

Melalui semangat dan tangan dinginnya, ia terbukti mampu menyulap kampung yang dulunya terbelakang kini menjadi kampung gemilang dengan segudang prestasi.

"Wah, sebenarnya dia enggak cocok jadi kepala desa nih, terlalu over qualified," bisik peserta dari Wantimpres.

"Betul mas, dia lebih cocok jadi Bupati," kataku. "Performance oke, kompetensi dapat, figur mendukung, akrab dengan masyarakat desanya. Hanya soal waktu saja," tambah peserta wakil dari Humas Polri yang semeja denganku.

Baca Juga: Desa Sejahtera dan Mandiri Harus Didukung Infrastruktur Memadai

Kunjungan ke Desa Pujon Kidul ini dikawal langsung oleh Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi. Kunjungan merupakan rangkaian kegiatan Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas).

Menurut Dirjen Kemendes PDDT, Harlina Sulistyorini, Forum Tematik Bakohumas ini bertujuan untuk menyinergikan kerja sama antar-kementerian dan lembaga dalam menyosialisasikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Forum ini diharapkan dapat memperlancar arus informasi pemerintah melalui koordinasi, kerja sama, dan wadah sosialisasi dalam mendukung peran BUMDes.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendes PDDT, Bonivasius Prasetya Ichtiarto, mengatakan peserta Forum Tematik Bakohumas yang berjumlah sekitas 50 orang ini sengaja diajak meninjau BUMDes Pujon Kidul di Kabupaten Malang pada Kamis, 25 April 2019 untuk melihat langsung contoh desa yang sukses dalam mengelola BUMDes yang jumlah dana desanya tidak seberapa namun bisa menjadi sesuatu yang luar biasa.

Desa Pujon Kidul terkenal dengan pengelolaan BUMDes-nya yang sangat inovatif dan kreatif sehingga menimbulkan peluang-peluang ekonomi. Desa Wisata Pujon Kidul adalah salah satu desa yang mengikuti program pengembangan wisata yang sedang difokuskan oleh pemerintah saat ini. Dari sekian banyak desa wisata di Indonesia, Desa Pujon Kidul yang berada di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mampu menarik perhatian masyarakat luas.

Ciri khas desa ini, yang sebelumnya selalu diidentikkan dengan kemiskinan, keterbelakangan, dan kekumuhan, kini berubah total. Inilah hasil karya dan jerih payah Udi Hartoko, Kepala Desa Pujon Kidul yang memberanikan diri untuk mendobrak dan menjadikan desa yang dulunya terkenal dengan kegersangannya tersebut menjadi sebuah tempat untuk berkreasi serta beredukasi.

Di sepanjang jalan, Udi Hartoko menceritakan jika pembangunan Desa Wisata Pujon Kidul berawal dari mimpinya pada tahun 2011. Saat Udi Hartoko memulai menjabat sebagai kepala desa, ia bermimpi dapat mewujudkan desa wisata. "Saya tuangkan dalam visi dan misi saya pada pembangunan Desa Wisata Pujon Kidul," ungkapnya.

Udi Hartoko juga menindaklanjuti gerakan pemerintah desa beserta warga terutama para pemuda untuk memetakan potensi wisata. Udi Hartoko mengaku bersyukur karena para pemuda mau belajar dan berinovasi dalam pembangunan desa wisata tersebut. "Awalnya susah karena masyarakat tidak paham sama sekali terkait desa wisata. Perlu ada contoh dari pemerintah desa. Saya mengakui jika tantangannya adalah SDM masyarakat desa itu sendiri," beber dia.

Dari penjelasan Udi Hartoko, konsep Desa Wisata di Desa Pujon Kidul tidak mengubah tatanan dan sistem perekonomian di desa. Karena konsep desa wisata memberi pemahaman tanpa mengubah kegiatan ekonomi yang sudah berjalan. Dan untungnya, masyarakat banyak belajar tentang Sapta Pesona yang mencakup aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah semenjak pembangunan desa wisata ini.

"Tahun 2016, dari dana desa kita bangun kafe sawah dengan anggaran sebesar Rp60 juta. Lalu dilanjutkan lagi tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp150 juta. Dan inilah model pembangunan yang lebih menitikberatkan pada pemanfaatan potensi desa dan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa berjalan hingga saat ini," jelasnya.

Desa Pujon Kidul sekarang menjadi desa wisata yang banyak dikunjungi wisatawan. Desa yang awalnya selalu menduduki peringkat buncit dalam segala hal di antara 10 desa di Kecamatan Pujon, bahkan dalam penataan administrasi sekalipun kini menjadi desa percontohan. Percontohan dalam pengelolaan desa, kebersihan, dan pemberdayaan masyarakat. Desa Pujon Kidul termasuk dalam kategori desa sejahtera dan mandiri karena inovatif dan kreatif.

Mampu Berperan Sebagai Arsitek Ekonomi Desa

Untuk mewujudkan desa sejahtera dan mandiri, peran kepala desa merupakan salah satu kuncinya. Kini, kepala desa seperti Udi Hartoko bukan lagi sosok pemimpin yang hanya menjalankan instruksi dari struktur di atasnya yaitu kecamatan, kabupaten, dan seterusnya. Ia harus menjadi seorang arsitek bagi bangunan ekonomi desanya sendiri. Kepala desa dengan segenap jajarannya tidak bisa lagi hanya sibuk mengurus administrasi seperti yang terjadi selama bertahun-tahun.

Tantangannya saat ini, kepala desa tidak bisa lagi hanya berpangku tangan dan merasa dirinya hebat hanya karena menjadi pemimpin desa, tetapi harus mau belajar mengenai kewirusahaan. Kenapa demikian? Karena saat ini, dana desa yang diterima oleh desa yang bersangkutan mengarahkan desa agar bisa membangun kemampuan kewirausahaan warganya.

Baca Juga: Keren! Forum Asean Puji Keberhasilan Program Dana Desa

Kemampuan warga desa ini tidak bisa lahir dan berkembang sendiri. Kepala desa harus mampu menjadi arsitek sekaligus problem solver ekonomi desanya sehingga berbagai keterbatasan yang dimiliki warga desa harus dipecahkan oleh kepala desa serta jajarannya.

Kepala desa juga harus mulai paham bahwa arsitektur pembangunan desa tidak lagi identik dengan pembangunan fisik, melainkan juga masalah pemberdayaan. Selama ini pemberdayaan sering dianggap sebagai agenda nomor dua setelah fisik. Sehingga, seringkali pembangunan fisik yang sudah dilakukan selama ini tidak menjawab kebutuhan warga untuk meningkatkan kesejahteraannya. Untuk itu, sebagai kepala desa, ia harus mampu mendesain desa yang semula hanya ber-paradigma pembangunan sarana fisik adalah yang utama, kini harus diubah. Hal itu karena kini desa harus memposisikan dirinya sebagai mesin ekonomi yang efektif bagi warga.

Selain itu, sangat penting bagi setiap kepala desa untuk mengetahui potensi ekonomi desanya. Hal ini sangat erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kesejahteraan warganya mengingat negara Indonesia kaya akan sumber daya alam, terutama produk pertanian dan kelautan. Potensi yang tidak boleh disia-siakan.

Dengan mengetahui potensi ekonomi desa, proses meningkatkan kesejahteraan warga akan lebih terarah dan tepat sasaran. Dan sebagai arsitek ekonomi pinggiran yang baik, tata kelola ekonomi yang terfokus dan terstruktur dengan baik bukan hal yang tidak mungkin jika suatu saat desa akan sama suksesnya dengan perkotaan. Jika sudah sukses menjadi desa sejahtera mandiri, kenapa harus ke kota? Jika semua fasilitas dan sarana prasarana sudah tersedia semua di sana.

Memiliki Figur Sebagai Pemimpin Rakyat

Jika berandai-andai ada 30% dari semua kepala desa sekaliber Udi Hartoko, Kepala Desa Pujon Kidul, Malang, Jawa Timur di republik ini maka sangat diyakini jika Indonesia akan benar-benar menjadi negara besar dan sejahtera karena gemah ripah loh jinawi. Untuk itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang kepala desa yang memiliki figur kepemimpinan mewujudkan desa sejahtera dan mandiri.

1. Mampu Mengendalikan Administratif

Ciri yang menonjol dari pemerintahan desa selama ini adalah kegiatan rutin administratif, seperti pelayanan surat-menyurat, pelaporan keuangan proyek, mengisi formulir perencanaan, dan lain-lain. Kini, pemerintah desa tidak lagi terjebak. Ia harus bergeser ke berbagai kegiatan yang bermakna untuk rakyat. Sebagai pemimpin rakyat di desa. Kepala desa harus banyak berdialog dengan semua elemen masyarakat, termasuk kelompok warga yang kritis dan kelompok yang rentan.

Kenapa? Mereka pasti mempunyai aspirasi (kepentingan) secara beragam yang selama ini tidak tersentuh oleh masyarakat. Kepala desa harus mampu memformulasikan kebijakan baru yang muncul dari aspirasi banyak komponen masyarakat ke dalam perencanaan desa, penganggaran desa, dan peraturan desa. Kepala desa juga harus mampu berpikir cerdas dan berani mengambil prakarsa perubahan, sepanjang tidak secara eksplisit menabrak peraturan karena semata-mata untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan yang bermanfaat untuk rakyat banyak.

2. Mampu Mengedukasi Warga Desa

Setiap aktivitas desa (musyawarah desa, perencanaan dan penganggaran, pemilihan kepala desa, dan sebagainya), harus memperoleh sentuhan pendampingan. Dan pendampingan terhadap seluruh aktivitas desa harus disertai dengan edukasi ekonomi, sosial dan politik, serta budaya secara inklusif dan partisipatif. Dalam perencanan desa, misalnya, tidak hanya berhenti pada penyusunan dokumen perencanaan yang akan dijabarkan menjadi agenda proyek. Di balik perencanaan desa ada pembelajaran bagi orang desa membangun impian kolektif dan mandiri mengambil keputusan.

Demikian juga dengan Sistem Informasi Desa (SID) yang kaya data, aplikasi dan disertai jaringan online (jika ada). SID tidak hanya alat dan teknologi. Di balik SID ada pembelajaran bagi orang desa untuk membangun kesadaran kritis terhadap diri mereka sendiri sekaligus untuk memperkuat representasi hak dan kepentingan rakyat. Mencontoh Desa Pujon Kidul di Malang, kepemilikan hand phone tidak hanya untuk keperluan pribadi atau sekedar keperluan selfie saja. Tetapi mereka, tak terkecuali emak-emak, dengan kesadaran mereka akan kemajuan desanya, mempergunakan hand phone-nya sebagai alat komunikasi sekaligus sarana pengumpul informasi yang bermanfaat bagi desanya.

3. Mampu Melakukan Revolusi Mental

Kepala desa sudah harus terbiasa berpikir tentang pembangunan desa secara holistik bukan hanya membangun sarana fisik, tetapi harus meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi kemiskinan warga desa. Pelaksanaan UU Desa, termasuk pendampingan desa bisa menjadi momentum baru bagi kepala desa untuk melakukan revolusi mental pembangunan desa. Memberikan edukasi termasuk edukasi ekonomi, sosial, politik dan budaya kepada warga masyarakat, memberikan pelatihan dan dorongan terhadap pemuka desa, maupun memberikan kesempatan untuk penyelenggaraan musyawarah desa, menjadi arena dan kegiatan yang bisa memperluas dan memperdalam perubahan makna-tujuan pembangunan desa.

Pembangunan desa tidak hanya berbentuk bangunan fisik, tetapi juga mengarah pada perbaikan pelayanan dasar, kualitas hidup manusia, serta peningkatan ekonomi lokal.

4. Mampu Menginisiasi dan Mengawal Strategi Transformasi Desa

Strategi transformasi pembangunan desa menuju desa sejahtera mandiri tidak terlepas dari campur tangan pemerintah desa itu sendiri, terutama visi dari kepala desanya. Kepala desa harus mampu mempersiapkan dalam pembangunan desa secara tepat. Strategi yang dilakukan mencakup empat strategi. Pertama, melaksanakan pemetaan potensi desa dan jaringan pasar yang dapat dikelola untuk menjadi sumber ekonomi desa dan ekonomi masyarakat.

Kedua, menerapkan metode pembinaan dan pembimbingan atau pendampingan langsung untuk melaksanakan percepatan pembangunan dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya, penguatan kapasitas pemerintah desa maupun masyarakat dan penataan administrasi pemerintah desa.

Ketiga, membangun sinergitas antara perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan daerah, dan perencanaan nasional. Keempat, membangun tata kelola desa menjadi organisasi modern yang berbasis kultural desa. Hasil transformasi menuju desa mandiri dapat dilihat dari dimensi ketahanan ekonomi dengan indikator bidang kesehatan terjadinya peningkatan jumlah sarana prasarana kesehatan.

Dimensi ketahanan ekonomi dengan indikator keragaman produksi masyarakat, dengan meningkatanya keragaman hasil produksi masyarakat. Selanjutnya, dimensi ketahanan ekologi dengan indikator adanya desa tanggap bencana yaitu terbentuknya Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

5. Memiliki Leadership Menggerakkan dan Meningkatkan Partisipasi Warga Desa

Kepala desa harus mampu mengenal dan merangkul warganya. Kemampuan itu akan mempermudah keterlibatan masyarakat untuk hadir, terlibat aktif, menjadi bagian penting dari pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan. Kepala desa harus bisa mewadahi semua komponen, dan bahkan menjadi saluran di mana kesemuanya dapat melibatkan dan mempercayakan kepada pihak lain.

Keterlibatan ini akan berjalan efektif jika model komunikasi dengan pihak yang diwakili bersifat dua arah. Bagi kepala desa, kehadiran masyarakat adalah awal dari pelibatan diri terhadap tindakan bersama. Dalam contoh model pengorganisasian masyarakat, proses kehadiran perlu dimulai dengan sosialisasi yang tepat. Terlibat secara aktif adalah bentuk keberanian menampilkan buah pikiran, menyumbangkan tenaga, dana dan lainnya untuk mendukung terwujudnya suatu output kegiatan. Di sinilah leadership kepala desa dituntut mampu menciptakan keterlibatan aktif dan kerelaan warga desanya untuk melakukan pengorbanan dari resources yang dimiliki.

Keterlibatan masyarakat dalam lingkup pengambilan keputusan berarti mengembangkan pola dan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan musyawarah mufakat ini kepala desa dapat membangun konsensus masyarakat.

6. Mampu Menciptakan dan Menjaga Aturan Main

Kepala desa harus mampu menciptakan dan mengimplementasikan aturan main dalam kehidupan masyarakat desa. Aturan main merupakan norma, aturan yang mengikat, dan harus ditaati oleh para anggota suatu entitas. Bentuk-bentuk aturan main bisa dilihat dari sifat dan cakupan serta pilihan terhadap sanksi bagi pelanggaran yang ada. Bentuk lain dari aturan main bersifat tertulis dan bersifat konvensional. Selain itu aturan main bisa dilihat dari perspektif kewajiban, kewenangan, serta konsep penetapan tujuan kolektif. Misalnya tentang penanganan masalah, penyelesaian konflik, merumuskan pengembangan usaha dsb.

Penguatan aturan main bisa bersifat formal maupun nonformal/kultural. Yang paling penting adalah sejauh mana aturan main telah berkembang menjadi topangan nilai kolektif yang membawa kemajuan dalam bentuk konsensus para pihak yang berkepentingan.

7. Mampu Menetapkan dan Memelihara Konsensus

Kepala desa harus mampu menetapkan persamaan-persamaan dengan masyarakat dalam rencana tindakan yang akan dilakukan. Konsensus adalah bentuk lanjut dari aturan main yaitu penetapan kesepakatan dengan kadar pengaruh yang lebih kuat. Kekuatan konsensus dapat dilihat dari kualitas keterlibatan para partisipan dan sampai sejauh mana kesepakatan menyediakan perangkat/instrumen reward dan insentif bagi para loyalis dan sanksi bagi para pelanggar. Konsensus adalah output dari aturan main yang kuat, mengikat, dan mendorong pencapaian tujuan. Oleh karena itu, dalam konteks pembangunan desa, konsensus masyarakat diharapkan mampu melindungi dan mengembangkan pola dan cara lokal yang berkaitan dengan musyawarah mufakat serta gotong-royong masyarakat desa.

8. Mampu Mengorganisasi

Kepala desa harus mampu untuk melakukan pengorganisasian dengan masyarakatnya. Pengorganisasian masyarakat penting untuk menjamin proses internalisasi keputusan-keputusan masyarakat desa. Hal ini merupakan upaya masyarakat desa secara terstruktur untuk membangun kesadaran, menggalang potensi, dan melangkah menuju perbaikan dalam konteks tatanan sosial politik ekonomi desa yang lebih luas.

Tujuan yang diharapkan dari pola dan cara ini adalah mengembangkan masyarakat terorganisir untuk terciptanya tatanan sosial yang lebih peka dan tanggap terhadap kondisi yang dialami termasuk menggalang potensi untuk kemajuan. Pengorganisasian masyarakat tidaklah sekedar membentuk organisasi, bukan pula sekedar fisik organisasi, akan tetapi meliputi langkah-langkah penyadaran, penggalangan potensi dan kekuatan, serta langkah-langkah penggerakan.

Esensi pengorganisasian masyarakat adalah terciptanya rekonsiliasi berbagai kepentingan yang berbeda-beda, merumuskan dan membangun kepentingan bersama, mencakup seluruh unsur masyarakat dari berbagai strata ekonomi dan sosial dan bersifat lintas kemajemukan, serta memastikan terciptanya desa inklusif di mana seluruh unsur masyarakat desa terlibat dan tidak ada diskriminasi dalam konteks pembangunan desa.

A. Beberapa Catatan

1. Melaksanakan Mandat Warga Desa

Dari paparan di atas dapat disimpulkan jika keberadaan kepala desa menjadi faktor penting dan penentu dalam rangka mewujudkan desa sejahtera dan mandiri. Saat ini, kepala desa bukanlah kepanjangan tangan pemerintah melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa ada karena memperoleh mandat dari masyarakat melalui pemilihan kepala desa.

Tugas utama sebagai kepala desa yang lebih utama dan jauh lebih penting, kepala desa harus memimpin masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan di desa yang dipimpinnya.

2. Mampu Menggerakkan Swadaya Masyarakat

UU Desa menghendaki tumbuhnya partisipasi warga yang aktif dalam pembangunan roda ekonomi di ranah desanya. Gerakan swadaya rakyat ini ke depannya dapat ditujukan untuk mengorganisir warga masyarakat desa untuk memupuk modal sosial dan sekaligus untuk mendorong perubahan desa. Salah satu wujudnya agar gerakan swadaya lebih aktif dan efektif adalah mencari dan memilih kepala desa yang progresif, inovatif dan kreatif, jujur, memiliki kompetensi, serta mampu memanfaatkan potensi desanya menjadi peluang usaha yang akan menggerakkan ekonomi desa.

3. Berorientasi pada Pembangunan Desa dan Penerapan Good Governance

Kepala desa harus berorientasi membangun desa sejahtera dan mandiri agar dapat berdaya guna dan mengalami kemajuan di sektor ekonomi, infrastruktur, sosial, serta budaya. Semua itu hanya dapat dicapai dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Prinsip-prinsip penerapan good governance akan memberikan kepercayaan dan kekuatan lokal masyarakat kepada kepala desa dalam upaya memajukan taraf hidup masyarakatnya.

4. Memiki Akses ke Permodalan dan Pasar

Kepala desa yang ideal adalah figur yang memiliki akses sumber dana, akses produksi, dan akses pasar. Akses permodalan berupa kemampuan untuk memperoleh peluang terkait dengan pencarian dan kemudahan memperoleh kredit yang terjangkau dan fleksibel. Akses produksi berupa kemampuan memberikan dorongan dan dukungan sektor industri lokal yang berbasis sumber daya lokal.

Dan, akses pasar merupakan kemampuan manajerial yang bagus dan kemampuan menciptakan peluang usaha yang prospektif sehingga mampu akses ke permodalan, produksi, dan akses pasar. Ketiga aspek ini apabila dimiliki kepala desa di masa mendatang akan mendatangi desa yang dianggap potensial untuk dikembangkan.

5. Berfungsi sebagai Agen Promosi dan Negosiator

Bentuk-bentuk usaha yang telah berkembang seperti kerajinan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, industri kecil makanan olahan sehat adalah sektor ekonomi strategis yang harusnya digarap oleh kepala desa melalui kerja sama dengan internal desa, antar-desa, kecamatan, kabupaten, provinsi. Kerja sama ini sekaligus mengeksplore potensi dan peluang usaha di desa bersangkutan dengan tujuan utama mewujudkan ekonomi pinggiran utamanya desa mandiri dan sejahtera.

Untuk itu, kepala desa sebagai agen promosi desanya harus mampu berperan sebagai negosiator yang menjalankan fungsi menjalin networking dengan pihak eksternal yang akan menanamkan investasinya atau menjadi pasar yang menampung produksi yang dihasilkan di desa tersebut.

6. Memiliki Sertifikasi dan Masuk Kategori Talent Pool

Bagi kepala desa yang memiliki kompetensi lebih atau over qualified, pemerintah dapat menggolongkan dan mengklasifikasikannya dalam daftar Talent Pool. Pemerintah selanjutnya harus dapat memberikan pembekalan dalam rangka Peningkatan Mutu Kinerja (PMK) kepala desa secara berkesinambungan, termasuk memberikan bekal sertifikasi dengan level secara berjenjang.

Peningkatan kapasitas kepala desa melalui sertifikasi ini dimaksudkan sebagai apresiasi pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan kepada kepala desa yang potensial dan berbakat atas pencapaian kinerjanya dalam membangun desa sejahtera dan mandiri. Selain itu, memberikan jenjang karir sebagai pengakuan atas hasil kerja dari kepala desa. Hal ini akan memberikan dampak rasa percaya diri dan motivasi kepada kepala desa untuk selalu semangat dalam membangun desa dan masyarakatnya sendiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: