Direktur Sekolah Konstitusi Indonesia Hermawanto mengatakan penangkapan beberapa tokoh oposisi yang dituding dengan pasal makar dinilai telah mengancam kebebasan demokrasi yang dapat menimbulkan efek negatif terhadap aparat kepolisian.
Menurutnya, gerak cepat polisi menangkap para tokoh dapat menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat, terlebih tokoh-tokoh tersebut sangat kritis terhadap pemerintah.
"Menurut saya tindakan ini sudah berlebihan, mengancam kebebasan menyampaikan pendapat dan demokrasi yang sedang kita bangun. Tindakan polisi menimbulkan kecurigaan yang negatif, apalagi dilakukan terhadap lawan-lawan politik pemerintah," katanya kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Kami Sudah Pilih Jalan yang Benar, Bukan Makar
Lanjutnya, ia pun mencontohkan seperti penangkapan para tokoh sebelum aksi 212 dan aksi 214 lalu. "Tengok saja para tokoh yang ditangkap sebelum aksi 212, 214, sementara penangkapan terus dilakukan dalam momen-momen politik dan aksi-aksi massa untuk memperjuangkan hak politik mereka," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan kepada aparat untuk menghindari pasal makar, lantaran mengingatkan pada era orde baru.
Baca Juga: Tokoh Oposisi Banyak Digarap Polisi, Ical Bilang Begini...
"Sekalipun polisi berhak memeriksa setiap orang, namun hemat saya penggunaan pasal makar patut dihindar. Jangan sampai, seperti menghidupkan kembali pasal subversi pada era orde baru," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil