Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ternyata Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Papan tersebut bertujuan untuk mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasi proses demokrasi terbesar di Indonesia itu. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan hingga kini pihaknya menerima sekitar 30 laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu. Namun ada yang ditolak dan ada pula yang dilanjutkan ke sidang.

"Yang kita terima sampai sekarang pelanggaran administratif itu hampir 30," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Ia menambahkan, setidaknya ada 4 persyaratan pelanggaran administratif yang harus terpenuhi. "(Persyaratan) formil dan materil kemudian kejelasan siapa pelapor, bukti pendukung, itu ada UU, itu yang buat bukan Bawaslu itu ada dalam undang-undang, kemudian tenggat waktu," jelasnya.

Baca Juga: Laporan Kubu Prabowo Ditolak, BPN Malah Tuding Bawaslu Prosedural

Menurutnya, laporan yang ditolak sebab terlapor tidak mampu memenuhi persyaratan pelanggaran administratif pemilu. Salah satunya adalah pengajuan laporan sudah melebihi tenggat waktu yang ditentukan.

"Ada beberapa alasan misal ada masalah tenggat waktu, jadi sejak diketahui sampai juga kemudian dilaporkan tuh melebihi dari waktu 7 hari," terangnya.

Selain itu, pihak terlapor juga tidak mampu menyertakan alat bukti yang jelas. Dengan demikian, dugaan pelanggaran administratif tidak bisa dibuktikan.

"Ada karena misalnya buktinya tidak dapat menunjukkan bahwa ada sebuah pelanggaran administrasi," katanya.

"Ada proses rekapitulasi yang tidak benar misalnya ada perintah untuk membuka C1 Plano. Atau ada yang memerintahkan untuk tidak melaksanakan penghitungan, padahal sudah ada rekomendasi," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: