Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Pimpinan GNPF Jadi Tersangka Makar

Dua Pimpinan GNPF Jadi Tersangka Makar Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Medan -

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Kedua pimpinan GNPF Sumut tersebut yakni R yang merupakan Wakil Ketua GNPF Sumut, dan Z merupakan Sekretaris GNPF Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, membenarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua orang pengurus GNPF Sumut menjadi tersangka.

Baca Juga: Waduh! Politisi Gerindra Ini Diperiksa Polisi Gara-Gara Makar

"Ada dua sudah ditetapkan sebagai tersangka, R dan Z. Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum, ada peraturan yang dilanggar dan ada warga yang melaporkan," ujarnya di Medan, Selasa (28/5/2019).

Sebelumnya, R dijemput oleh petugas Polda Sumut di kediamannya Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (27/5/2019). Kemudian menjalani pemeriksaan hingga saat ini di Ditreskrimum Polda Sumut.

Menurutnya, materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan Pasal 170 KUHPidana. "Apalagi sudah ada kegiatannya. Jakarta dengan Medan ini kan satu nafas. Mereka tidak bisa berdiri sendiri. Ini saling berkait dimana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat. Harapannya di Medan kejadiannya sama seperti di Jakarta. Ini harapannya bisa dicegah. Silent mayority lebih banyak, kasian masyarakat lain seharusnya serahkan dengan mekanisme yang berlaku," terangnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak keluarga dari para tersangka yang merasa keberatan dipersilahkan mengajukan pengaduan. Jika nantinya para tersangka akan dilakukan penahanan itu menjadi pertimbangan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: