Polda Metro Jaya telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Lieus Sungkharisma.
Namun Polda Metro Jaya mengaku belum bisa memastikan apakah juga akan mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana, yang juga tersandung kasus serupa.
"Kita tunggu ya (apakah penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 6 Juni 2019.
Sebelumnya Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad kembali mengajukan penangguhan penahanan atas Eggi setelah melakukan hal tersebut terhadap Lieus. Namun hal tersebut dinilai sah saja dan tidak melanggar undang undang.
Hanya, apakah hal tersebut akan dikabulkan atau tidak itu yang belum bisa dipastikan. Argo menyebut penyidik perlu mengkaji dahulu pengajuan penangguhan penahanan terhadap Eggi itu.
"Semuanya itu bisa dilakukan. Di UU sudah diatur untuk penangguhan penahanan tapi semuanya nanti ada di penyidik nanti penilaiannya. Nanti tergantung penyidik," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan pada, Selasa, 4 Juni 2019. Dia mengaku baru mengajukan penangguhan terhadap Eggi lantaran sebelumnya mereka dapat kabar kalau Eggi sudah ada yang menjamin.
"Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu. Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukkan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya, tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya," kata Sufmi Dasco di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2019.
Eggi mulai ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti. Dia dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregistrasi dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (ren)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: