Balon udara tradisional liar di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Pada hari pertama lebaran tahun ini, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi.
“Kemarin pada hari pertama lebaran, kami mendapat 28 pilot lapor yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Jakarta, dikutip dari siaran persnya, Kamis 6 Juni 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melepaskan balon udara yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagaimana diketahui di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 b tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.
”PM 40 itu kan solusi dari pemerintah agar budaya masyarakat bisa tetap berjalan, tapi tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan," ujar Polana.
Dia menjelaskan, sesuai UU No 1 Tahun 2009, ada sanksi pidana terhadap pelanggar. Dia menegaskan pihaknya bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas. Sebab, disampaikan Polana, area udara di atas Pulau Jawa merupakan salah satu jur penerbangan tersibuk di dunia.
“Di atas Pulau Jawa itu banyak jalur penerbangan, salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia. Jadi banyak sekali pesawat yang melintas baik domestik maupun internasional, dan sangat bahaya kalau sampai bertabrakan dengan balon udara,” terang Polana.
Dia menambahkan, TNI dan Polri juga terus menggelar operasi untuk merazia balon udara liar dan menindak penanggungjawabnya. (ren)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: