Terdakwah Ahmad Dhani divonis selama satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu membuatnya mengajukan banding.
Dhani mengatakan, ada tiga alasan dirinya mengajukan banding terkait kasus 'idiot' pencemaran nama baik.
"Saya sangat menyanyangkan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan. Yang saya tahu ada tiga," ujarnya di Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Alasan pertama, jelas Dhani, majelis hakim mengabaikan dari pembuat UU Hukum ITE yang menyatakan bahwa harus ada subyek hukum yang menjadi korban.
"Naturalis person adalah yang membuat UU ITE, kemarin sudah bersaksi di depan majelis hakim harus ada subyek hukum. Kenapa harus ada subyek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka, ini kayaknya dihina ini, ini kayaknya yang dihina yang ini, ini fakta yang disembunyikan," katanya.
Baca Juga: Ngomong Idiot, Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara
"Maka dari itu harus ada subjek hukum yang jelas, menurut saksi ahli Teguh Afriadi dari Memkominfo yang membuat UU ITE ini, nah itu yang diabaikan yang disembunyikan," sambungnya.
Kemudian untuk alasana kedua yakni keterangan saksi pidana Yakubus yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menyatakan ini adalah pasal 315 KUHP, bahwa menghina ringan itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu. Nanti dijelaskan oleh kuasa hukum kami," terangnya.
Ketiga, lanjut Dhani, ada satu fakta yang disembunyikan bahwa yang melaporkan Dhani dari koalisi NKRI sebagai pelaku persekusi.
"Yang saya tahu ada satu fakta yang disembunyikan, yaitu bahwa yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi. Kemarin sudah dijelaskan bahwa mereka adalah pelaku persekusi. Jadi ini tiga hal yang disembunyikan dari fakta persidangan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: