Tim Mawar adalah Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, yang saat itu dikomandoi oleh Capres 01 Prabowo Subianto. Tim ini merupakan dalang dalam operasi penculikan puluhan aktivis menjelang Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998.
Prabowo sendiri menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus sejak Desember 1995 hingga Maret 1998, dan selanjutnya ditunjuk sebagai Pangkostrad.
Dalam persidangan Tim Mawar pada 1998 di Pengadilan Militer Jakarta, Mayor Inf Bambang Kristiono mengaku membentuk tim ini pada Juli 1997 atas insiatif pribadi. Tujuannya ialah menangkapi para aktivis yang dianggap radikal demi mengamankan kepentingan nasional.
Tercatat sebanyak 22 aktivis diculik. Sembilan orang kembali dalam keadaan hidup, sedangkan 13 lainnya hilang hingga saat ini. Sembilan orang itu antara lain Andi Arief, Nezar Patria, Pius Listrilanang, Desmond J Mahesa, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyo Jati, Mugiyanto, Faisol Riza, dan Aan Rusdianto.
Sementara 13 aktivis yang hilang ialah Widji Thukul, Petrus Bima Anugrah, Suyat, Yani Afri, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Sony, Noval Alkatiri, Ismail, Ucok Siahaan, Yadin Muhidin, Hendra Hambali, dan Abdun Nasser.
Siapa Saja Anggota Tim Mawar?
Selain Mayor Inf Bambang Kristiono selaku Komandan, anggota Tim Mawar lainnya ialah Kolonel Inf Chairawan selaku Komandan Grup IV, Kapten Inf Fausani Syahrial Multhazar selaku Wakil Komandan Tim Mawar, Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus.
Selanjutnya Kapten Inf Untung Budi Harto, Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Infanteri Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.
Baca Juga: Eks Tim Mawar Dituding Jadi Dalang Ricuh 22 Mei, Menhan: Jangan Bawa-Bawa TNI
12 anggota Tim Mawar ini dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta pada 9 April 1999. Komandan Tim Mawar Mayor Inf Bambang Kristiono mendapat vonis paling berat dari rekan-rekannya, yakni 22 bulan penjara dan dipecat dari anggota TNI.
Kapten Inf Fausani Syahrial Multhazar selaku Wakil Komandan Tim Mawar, Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus, dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.
Sementara itu, enam prajurit lain, yaitu Kapten (Inf) Dadang Hendra Yuda, Kapten (Inf) Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing mendapat vonis 1 tahun 4 bulan, serta Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi divonis hukuman penjara 1 tahun. Tak seperti anggota lainnya, enam anggota ini tak dipecat sebagai anggota TNI.
Sedangkan Kolonel Inf Chairawan selaku Komandan Grup IV Kopassus justru tidak menerima hukuman sama sekali dan dibebastugaskan dari jabatannya.
Siapa Pimpinan Pemberi Perintah pada Tim Mawar?
Surat rahasia Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang mencuat ke publik beberapa tahun lalu mengungkapkan bahwa Prabowo diberhentikan dari lembaga kemiliteran atas perbuatannya terkait pemberi perintah pada Tim Mawar.
Melalui Tim Mawar, perintah Prabowo yang kala itu Danjen Kopassus, dikirim pada dua anak buahnya, yaitu Kolonel Inf Chairawan (Komandan Grup IV Kopassus) dan Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar).
Di depan 'Konsolidasi Korban Pelanggaran HAM' di Gedung Joeang '45, Jakarta, 25 Juni 2014, Mayjen Syamsu Djalal, mantan Danpuspom TNI yang turut mengusut kasus penculikan aktivis itu, pun mengatakan, "Komandan Tim Mawar (Mayor Bambang Kristono) mengaku melakukan penculikan atas perintah komandannya, yakni Danjen Kopassus."
Namun, Prabowo sempat menyebut pembentukan Tim Mawar adalah perintah 'pimpinan'. Dalam dokumen rahasia yang dirilis National Security Archive (NSA) tertanggal 7 Mei 1998, disebutkan 'pimpinan' yang dimaksud adalah Presiden ke-2 RI Soeharto.
Baca Juga: Saat Rusuh 22 Mei Eks Pimpinan Tim Mawar Bilang Ada di...
"Penghilangan (aktivis 97/98) itu diperintahkan Prabowo yang mengikuti perintah dari Presiden Soeharto," demikian tertulis dalam dokumen tersebut sebagaimana dilansir dari BBC.
Ketua Umum Partai Gerindra itu pun pernah memberikan klarifikasi pada sejumlah wartawan pada Oktober 1999 silam. Ia mengaku mendapat daftar nama aktivis yang diyakini berpotensi mengganggu keamanan. Sehingga ia bertanggung jawab memenuhi target operasi dan diminta untuk "diamankan".
"Tapi mungkin mereka salah menafsirkan, terlalu antusias sehingga menjabarkan perintah saya begitu, ya bisa saja. Atau ada titipan perintah dari yang lain, saya tidak tahu. Intinya, saya mengaku bertanggung jawab," tukas Prabowo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: