Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI dan BSM Aset Negara, Poyuono Ikut Desak Ma'ruf Amin Didiskualifikasi

BNI dan BSM Aset Negara, Poyuono Ikut Desak Ma'ruf Amin Didiskualifikasi Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono, ikut mengomentari jabatan Dewan Pengawas Syariah Cawapres 01, Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Menurutnya, dalih yang disampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) salah kaprah. Ia menegaskan kedua anak perusahaan BUMN merupakan aset negara.

"Sampai hari ini anak perusahaan BUMN seperti bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah masih merupakan bagian dari aset negara dan tunduk pada UU BUMN dalam setiap Diadakan RUPS," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: Diusik 02 Soal Jabatannya, Kiai Ma'ruf Akhirnya Bersuara

Lanjutnya, ia menambahkan, dua perbankan tersebut juga masih tunduk pada keuangan negara saat dilakukan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BNI Syariah dan Mandiri Syariah juga tunduk pada Undang-Undang antikorupsi jika terjadi tindak pidana korupsi, bukan pada KUHP sekalipun dikelola dan tunduk pada UU perseroan terbatas," jelasnya.

Sambungnya, atas dasar itu, ia mengaku heran dengan pihak-pihak yang menyebut dua perbankan yang didalamnya ada nama Ma'ruf Amin disebut bukan BUMN.

Tegasnya, padahal sejauh ini, saham Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dimiliki oleh korporasi yang sahamnya dimiliki oleh negara.

Baca Juga: Ma'ruf Bersuara Soal Jabatannya di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah

"Kalau bukan masuk dalam ranah BUMN, BNI Syariah dan Mandiri Syariah (seharusnya) tidak perlu RUPS. (Kalau bukan BUMN) Keduanya harus ada izin dari Kementerian BUMN dan diaudit bukan oleh auditor negara. Jika terjadi fraud oleh manajemen, mnajemen hanya dikenakan hukum kriminal umum dan bukan kriminal khusus," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan alasan lain. Katanya, kedua perbankan tersebut tidak bisa disita asetnya jika terjadi masalah yang mengharuskan keputusan hukum untuk dilakukan penyitaan aset.

"Tidak bisa disita, eksekusi karena BNI Syariah dan Mandiri Syariah itu bagian dari aset negara yang tunduk pada UU Keuangan Negara," paparnya.

Tambahnya, "Belum ada satu Pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan kalau anak perusahaan BUMN itu bukan bagian dari BUMN. Jadi jelas (Maruf Amin) harus didiskulaifikasi dong. KPU enggak paham BUMN sih," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: