Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu angkat bicara terkait polemik jabatan Cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, yang dipersoalkan Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga.
Menurutnya, Ma'ruf tetap berstatus sebagai pejabat BUMN meskipun kedua bank tersebut sebagai anak perusahaan BUMN.
"Ada pihak yang giring opini seakan KMA (Kiai Maruf Amin, red) bukan pejabat BUMN karena hanya pejabat anak perusahaan," cuitnya, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin, TKN Balik Serang Rangkap Jabatan Deny Indrayana dan BW
Lebih lanjut, hal tersebut dikatakan terkait pemberhentian dirinya dari Komisaris PT Bumi Asam tahun 2018 lalu.
"Saya jelaskan: 1. Pejabat anak perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN; 2. Penerapan hukum pejabat anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN, banyak contoh termasuk pemberhentian saya sebagai Komisaris PTBA (anak perusahaan Inalum)," jelasnya.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjelaskan terkait posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Baca Juga: Jika Benar Masih Tercatat di BUMN, Kiai Ma'ruf Ceroboh
Kiai Ma'ruf menegaskan kedua bank syariah tersebut bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan posisinya pun bukan sebagai karyawan, melainkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan," ujar Kiai Ma'ruf kepada wartawan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil