Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tetap membatasi akses data digital pribadi untuk fintech lending atau pinjaman online selama belum ada undang-undang (UU) perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data ini.
Baca Juga: OJK Siap Optimalkan Peran Fintech P2P Demi. . .
"Untuk fintech lending harus sangat mempertimbangkan mengenai relevansi peruntukkan data yang diakses oleh penyelenggara," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi.
OJK, kata dia, belum akan mengubah ketentuan yang mengatur fintech lending yang hanya bisa mengakses data tiga fitur yakni kamera, mikrofon, dan lokasi di gawai nasabah peminjamnya sampai munculnya undang-undang perlindungan data pribadi.
"Selama undang-undang ini belum ada, kami akan hentikan akses terhadap data pribadi di luar ketiga fitur tersebut," katanya.
"Ini juga yang membedakan antara fintech legal dan ilegal. Kalau ilegal pasti akan mengakses semua data pribadi nasabahya, sedangkan fintech legal hanya mengakses fitur kamera, lokasi, dan mikrofon ponsel atau gawai nasabahnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat