Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari, menegaskan dipersoalkannya status Ma'ruf Amin sebagai salah satu komisaris Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) syariah tidak relevan bila diajukan BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, menurut Taufik, bila tidak memenuhi syarat seharusnya sudah didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, Bank Syariah Mandiri ( BSM) dan BNI Syariah bukanlah BUMN sebagaimana dimaksud pasal 247. Bahkan, Dewan pengawas syariah juga beda dengan komisaris di bank.
"Persyaratan itu harusnya diserahkan ke KPU dan diverifikasi apakah lengkap atau tidak, jika belum lengkap partai pengusung harus diperbaiki, tapi dinyatakan kan kemarin memenuhi syarat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Bakal Layangkan Surat ke MK
Menurutnya, kesalahan tersebut seakan-akan dicari-cari agar bisa memenangkan gugatan. Ia lalu menyinggung ihwal gugatan yang menggunakan tautan berita tanpa didukung bukti lainnya.
"Kalau sekarang kan seperti kesalahan dicari demi menang, ini karena alasan sepele," imbuhnya.
Taufik menambahkan, dalam permohonan persidangan BPN juga banyak mengutip pendapat para ahli yang tak lebih dahulu dikonfirmasi. Akibatnya, membuat tak relevan. Salah satunya adalah pernyataan Guru Besar Hukum University of Melbourne, Australia, Tim Lindsey dan beberapa ahli lain temasuk dari Indonesia.
"Sebenarnya itu hanya ingin memperkuat, bahwa MK ini harus memeriksa permohonan yang mereka sampaikan sesuai dengan keinginan mereka, tetapi ternyata banyak pendapat-pendapat yang sebenarnya, maksudnya tidak demikian," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim