Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Nilai Sejumlah Permohonan BPN di MK Tak Sesuai, Mengada-ada?

Pakar Hukum Nilai Sejumlah Permohonan BPN di MK Tak Sesuai, Mengada-ada? Sidang Gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyayangkan sejumlah permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Feri mengatakan permohonan yang dibacakan perihal penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan kenaikan gaji PNS dan ASN tidak sesuai.

"Yang saya sayangkan ya perspektif kenaikan gaji itu sebenarnya bisa ditelaah dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Sayangnya kenapa, (padahal) sebagian (Tim Hukum BPN) itu adalah pakar hukum tata negara juga, seperti Denny Indrayana dan lainnya," ucap Feri.

Baca Juga: Bakal Datangkan Saksi 'Wow' di MK, BPN Selama Ini Cuma Omdo!

Feri menjelaskan, berdasarkan aturan hukum hukum tata negara, sejak presiden terpilih hingga masa jabatan berakhir memiliki kewenangan menaikkan gaji PNS, pegawai, dan menteri. Maka itu, menurut dia, permohonan tersebut tidak tepat untuk menganalisis bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Bahkan analisisnya soal hari ini presiden cuti untuk kampanye, kemudian besok atau sorenya melaksanakan tugas negara, itu diperbolehkan saja di mana-mana. Karena itulah untungnya jadi petahana. Di mana-mana petahana begitu," paparnya.

"Hal itu kan bisa dipahami oleh Profesor Denny dan kuasa hukum yang lain karena itu ndak tepat kalau kemudian membicarakan hal itu dalam persidangan MK," tambahnya.

Menurut dia, hakim pasti memahami bahwa apa yang disampaikan tersebut tidak sesuai. Bahkan, Feri meyakini bahwa permohonan tersebut tidak akan diterima oleh MK.

"Masak presiden dilarang menaikkan gaji, kan tidak mungkin, memang ruangnya dia. Kalau itu dianggap menguntungkan itu untungnya petahana kalau tidak boleh larang sekalian. Susahnya melawan petahana ya begitu, jadi aneh kalau analisisnya dibawa ke sana. Itu enggak masuk akal dan saya yakin hakim tidak akan menyetujui hal itu," tuturnya.

Baca Juga: BPN Hina ASN dan TNI-Polri, TKN: Jangan Gitu, Mereka Banyak Pilih 02

Kendati begitu, menurut Feri, ada poin yang dirasa pas untuk diajukan yakni perihal peralihan suara dari Jokowi kepada Prabowo.

"Beberapa poin memang bermasalah tapi ada juga poin yang kemudian kita bisa lihatlah, misalnya BPN menjelaskan soal peralihan suara dengan mau berencana mendatangkan 400 ribu form c1 dengan menggunakan berbagai truk, nah itu bisa dibenarkan," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: