Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan penyidik memanggil sejumlah pihak yang pernah maju sebagai calon rektor di beberapa Universitas Islam Negeri (UIN) terkait kasus dugaan suap eks Ketum PPP, M Romahurmuziy (Rommy).
"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujarnya di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Eks Penasehat KPK Pimpin Demo FPI dan Alumni 212, Dukung Prabowo?
Ia menambahkan, pemanggilan tersebut sebagai saksi. Di antaranya Prof Ali Mudlofir (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya), Prof Masdar Hilmy (PNS Kemenag/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya), Prof Akh Muzakki (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya), Dr Syarif (PNS Kemenag/Rektor IAIN Pontianak), Dr Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/calon Rektor IAIN Pontianak), Dr Hermansyah (PNS Kemenag/calon rektor IAIN Pontianak), dan Prof Warul Walidin (PNS Kemenag/Rektor UIN Ar Raniry).
Diketahui, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp300 juta. Suap itu diduga berasal dari Eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: