Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, mengatakan dalil pemohon (Prabowo-Sandiaga) yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 adalah tidak berdasar.
"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/8/2019).
Baca Juga: KPU PeDe Banget, Kata Tim Prabowo
Mengacu pada Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Pilpres, disebutkan alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, dan disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," sambungnya.
Oleh karenanya, KPU menegaskan, alat bukti berupa print out berita online yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: