Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menganggap Tim Hukum Prabowo-Sandiaga telah menghina Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran mengkhawatirkan MK menjadi mahkamah kalkulator.
Ia menambahkan, lebih dari sepertiga permohonan pemohon berulang kali menuntut MK jangan bertindak sebagai mahkamah kalkulator. Menurutnya, pemohon meminta MK bertindak sebagai pengawal konstitusi yang dapat mengadili kecurangan pemilu atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) karena melanggar azas pemilu luber-jurdil.
"Permohonan seperti ini berbeda dari umumnya yang menitikberatkan pada materi pemeriksaan perkara yang menyangkut substansi permasalahan mengenai fakta-fakta hukum adanya berbagai jenis pelanggaran pemilu, yang berpengaruh terhadap perolehan suara paslon," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Tanggapan KPU Soal Link Berita pada Sidang di MK Keren
Ia menambahkan, KPU melihat seakan-akan terjadi pengalihan isu dari ketidakmampuan Tim Hukum 02 Prabowo-Sandi dalam merumuskan berbagai fakta hukum yang jadi daftar perkara di persidangan.
Menyebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator, dalil tersebut terkesan mengada-ngada dan cenderung menggiring opini publik seakan-akan MK akan bertindak tidak adil.
"Seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak MK maka MK telah bersikap tidak adil. Apabila kekhawatiran termohon benar, maka dalil-dalil pemohon yang mempertanyakan independensi dan kewenangan mahkamah akan sangat membahayakan kelangsungan demokrasi," katanya.
"Oleh karena itu dalil pemohon yang mengkhawatirkan mahkamah menjadi mahkamah kalkulator adalah suatu bentuk penghinaan terhadap eksistensi MK yang sudah dibangun oleh yang mulia MK," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim