Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI Syariah dan Syariah Mandiri Bukan BUMN, Ini Kata Kuasa Hukum Jokowi

BNI Syariah dan Syariah Mandiri Bukan BUMN, Ini Kata Kuasa Hukum Jokowi Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Status calon wakil presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah menjadi salah satu petitum/tuntutan dalam permohonan Prabowo di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin Luhut Pangaribuan menegaskan bahwa kedua bank syariah tersebut bukanlah BUMN. Luhut mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung melalui kekayaan negara yang  dipisahkan.

Baca Juga: Doa Maruf Amin: Semoga Dosa-Dosa Kita, Prabowo-Sandi Diampuni Allah SWT

“Dari hal di atas jelas yang dimaksud BUMN adalah perusahaan yang modalnya harus secara langsung dimiliki oleh negara. Dengan kata lain harus melalui penyertaan secara langsung. Penyertaan secara langsung harus ditetapkan dengan suatu perarturan pemerintah untuk penyertaan yang bersumber dari APBN dan suatu keputusan RUPS yang bersumber dari kapitalisasi atau sumber lainnya,” kata Luhut di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Luhut menambahkan berdasarkan anggaran dasar PT Bank BNI Syariah, saham Bank BNI Syariah dimiliki oleh PT BNI Persero Tbk sebesar 99,94% dan PT BNI Life Insurance sebesar 0,06%. Begitu juga halnya dengan Bank Syariah Mandiri. Komposisi pemegang saham Mandiri Syariah adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 99,99% dan PT Mandiri Sekuritas sebesar 0,002%.

“Dengan demikian jelas tidak ada sedikitpun modal PT BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri  yang dimiliki negara. Berdasarkan fakta di atas jelas bahwa PT BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri  bukanlah BUMN melainkan anak perusahaan BUMN,”tegasnya.

Sementara itu definisi anak perusahaan BUMN merujuk pada Perarturan Menteri BUMN tahun 2012 adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnnya dimiliki BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

Baca Juga: Bukan Prabowo-Sandiaga, Maruf Amin Sebut Ini Sebagai Tantangan Terbesar

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: