Tim Hukum 02 Prabowo-Sandiaga menilai ada perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi kasus jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Pasalnya, KPU pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) pencoretan politikus Partai Gerindra, Mirah Sumirat lantaran dirinya masih terdaftar sebagai pegawai di salah satu anak perusahaan Jasa Marga saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
"Jadi dia pernah dicoret, lho. Ada SK pencoretan oleh KPU. Kenapa itu tidak dilakukan terhadap Ma'ruf Amin, terhadap cawapres 02. Nah di titik itulah yang namanya diskrimiasi treatment," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Cawapres Ma’ruf Amin Berstatus Karyawan BUMN?
Bambang juga melihat ada ketidakkonsistenan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menegakkan aturan. Hal tersebut terlihat ketika persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi.
"How come aturan itu ditangani dengan mediasi. Ini yang disebut dengan tidak konsisten, artinya Bawaslu telah melakukan inkosistensi sikap terhadap persoalan yang sama," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo