Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut menanggapi gelaran sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Selasa (18/6).
Ia mengatakan perbedaan aspirasi dan pendapat merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrat. Namun, ia menegaskan perbedaan tersebut harus diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, ia mengingatkan untuk pihak yang berseteru untuk tunduk dan patuh pada putusan hakim.
"Hukmul hakim yarfaul khilaf, vonis hakim mengakhiri perselisihan. Demikian dalil fikihnya," cuitnya, Rabu (19/6).
Baca Juga: Gugatan Prabowo Cs Diterima MK, Mahfud: Belum Tentu Dikabulkan
Baca Juga: Jangan Hanya Karena Capres Tak Puas Hasil MK, Mahfud MD: Kalender Konstitusi Tetap Berjalan
Lansung saja, kicauan Mahfud langsung disambar oleh Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.
Ia juga mengingatkan bahwa dalil fiqh tersebut memang benar adanya. Sambungnya, hakmim harus hati-hati dalam memberi keputusan dan bertanggung jawab atas yang dilakukannya.
"Rasulullah SAW menyatakan: hakim ada tiga kelompok, satu di surga (yang tahu kebenaran dan menghukumi dengannya), 2 selainnya di neraka. HR AlHakim dll," jelasnya.
Selain itu, Mahfud pun mengaku setuju dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, konsekuensi dari menerima keputusan hakim yang inkrah adalah hakim harus hati-hati dan bertanggung jawab.
"Hakim yang tidak adil dan koruptif selain masuk neraka (menurut agama) juga bisa dipenjarakan (menurut hukum). Kita dorong dan kawal hakim-hakim agar tidak main-main," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil