Titah OJK Pupuskan Impian LinkAja Rambah Bisnis Pinjaman Online?
Cita-cita platform pembayaran digital yang dikelola PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) untuk merambah bisnis pinjaman digital harus pupus karena tak mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Triyono, mengatakan bahwa titah OJK tersebut didasarkan pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berbunyi, penyelenggara layanan pinjaman online dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Kuasai Saham LinkAja, BRI Suntik Rp300 Miliar
“Sebetulnya masing-masing POJK punya karakteristik sendiri, basic regulasi fintech adalah activity based regulation. Artinya adalah peraturan yang dibuat hanya untuk satu aktivitas saja," imbuh Triyono, Jakarta, Rabu (19/06/2019).
Oleh karena itu, Triyono menegaskan, jika ingin menjalani bisnis pinjaman digital, dompet digital yang diusung oleh BUMN tersebut harus mengajukan izin sebagai penyelenggara pinjaman onlien, dengan catatan harus menggunakan perusahaan yang berbeda.
Baca Juga: BNI Syariah Gaet LinkAja Kembangkan Pembayaran Digital Syariah
"Dia (LinkAja) bisa bikin tapi harus terpisah izinnya. Jadi untuk perusahaan yang berbeda. Kemudian juga ada yang namanya super app yang punya beragam servis sehingga punya beberapa izin, nanti disatukan di sana bisa juga," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih