Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrasi Ferdinand Hutahaean, menilai sidang gugatan Perselisihan hasil Pilpres 2019, yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebatas sidang perasaan.
Sebab, ia menilai dalam persidangan tersebut tim hukum Prabowo tidak menunjukkan fakta di balik gugatan, lantaran saksi yang dihadirkan adalah Agus Maksum, ahli IT Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Persidangan ini hanya menyidangkan perasaan dari 02, bukan menyidangkan fakta yang terjadi. Agus Maksum menunjukkannya," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti yang dikutp WE Online, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: KPU Minta Tim Hukum Prabowo Tak Berlebihan Memillih Diksi
Lanjutnya, ia pun mengaku pesimistis pasangan Prabowo-Sandi berpeluang menang lantaran kualitas kesaksian yang dibawa oleh kubu Prabowo.
"Mau menang di MK, tapi kualitas saksi cuma seperti Agus Maksum, ya mimpi..!!" cuitnya.
Mau menang di MK, tapi kualitas saksi cuma seperti Agus Maksum, ya mimpi..!!
— FERDINAND HUTAHAEAN (@FerdinandHaean2) June 19, 2019
Lebih lanjut, ia menyebut kesaksian Agus Maksum soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya asumsi belaka.
"Tidak akan bisa dibuktikan karena itu asumsi..!!" tukasnya.
Baca Juga: Parah! Andi Arief Samakan Saksi Agus dengan Akun Anonim Pendukung Prabowo
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil