Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Hukum Jokowi Bakal Hadirkan Dua Saksi Ahli dan Fakta di MK, Siapa Mereka?

Tim Hukum Jokowi Bakal Hadirkan Dua Saksi Ahli dan Fakta di MK, Siapa Mereka? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan saksi dan ahli. Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya mengajukan dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

"Hari ini kita mengajukan dua saksi, dua ahli. Dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ia menjelaskan, kedua ahli akan menjelaskan soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, saksi akan memaparkan kewenangan lembaga dalam penyelesaian TSM.

Baca Juga: Yusril: Urusan Ma'ruf Amin Sudah Selesai

"Ahli yang kita hadirkan memang dua-duanya terkait TSM. Yang pertama, mengkaji aspek-aspek pidana dari TSM itu sendiri," katanya.

"Serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, polisi, jaksa, dan pengadilan pidana serta proses penyelesaiannya apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," sambungnya.

Dua saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara itu, dua ahlinya adalah Edward Omar dan Heru Widodo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: