Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan saksi dan ahli. Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya mengajukan dua saksi fakta dan dua saksi ahli.
"Hari ini kita mengajukan dua saksi, dua ahli. Dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Ia menjelaskan, kedua ahli akan menjelaskan soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, saksi akan memaparkan kewenangan lembaga dalam penyelesaian TSM.
Baca Juga: Yusril: Urusan Ma'ruf Amin Sudah Selesai
"Ahli yang kita hadirkan memang dua-duanya terkait TSM. Yang pertama, mengkaji aspek-aspek pidana dari TSM itu sendiri," katanya.
"Serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, polisi, jaksa, dan pengadilan pidana serta proses penyelesaiannya apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," sambungnya.
Dua saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara itu, dua ahlinya adalah Edward Omar dan Heru Widodo.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim