Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tim Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf mengajukan permintaan penambahan bukti ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan Juru Bicara Tim Hukum Jokowi, Ade Irfan Pulungan. "Mohon izin yang mulia, kami akan menambahkan bukti," ujarnya ke Majelis Hakim di persidangan di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Hakim, Suhartoyo, meminta bukti tersebut harus relevan dengan keterangan saksi. "Bila tidak relevan tidak diterima. Bukan anda yang menentukan, mahkamah yang menentukan," katanya.
Baca Juga: Kubu 02 Puji Sikap MK karena...
Suhartoyo menjelaskan, sedianya waktu pengajuan bukti tambahan sudah habis, karena paling lambat adalah sebelum sidang. Namun, karena pada sidang sebelumnya, saksi pemohon dari tim hukum 02 juga memberi bukti tambahan, akhirnya bukti itu pun diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan keterangan saksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: