Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menelusuri akun-akun media sosial yang diduga ikut memobilisasi massa demonstrasi dalam kasus kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
"Ini kami lakukan bersama-sama dengan tim Cyber Crime Mabes Polri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku di Ambon, Minggu (23/6/2019).
Ia mengatakan, penelusuran dilakukan karena berdasarkan pemantauan dugaan pelanggaran HAM saat kericuhan 21-22 Mei 2019, ditemukan fakta adanya pengkondisian untuk terjadinya peristiwa itu beberapa bulan sebelumnya.
Baca Juga: Ada Ajakan Aksi Damai di MK Jelang Putusan, Kalau Ricuh Negara Harus Turun Tangan!
Fakta tersebut diketahui oleh tim pemantau Komnas HAM dari pernyataan massa yang menjadi korban kekerasan, yakni mereka mengaku ikut berdemo karena ada ajakan untuk berjuang yang disebarkan melalui media sosial.
Ahmad tidak merinci platform media sosial apa saja yang ditelusuri dan berapa banyak akun yang sudah terdata. Namun, menurut dia, akun-akun media sosial yang ikut memobilisasi massa demonstrasi adalah akun-akun yang menyebarkan informasi hoaks dan berita-berita palsu.
"Sudah ada pengkondisian dari beberapa bulan sebelumnya oleh kelompok-kelompok tertentu. Ini kami temukan dari pengakuan beberapa korban demo yang kami tanyai, mereka mengaku ikut demo karena diajak melalui media sosial untuk berjuang ataupun memperjuangkan keadilan," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Didesak Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Ricuh 22 Mei
Ahmad menjelaskan, terkait peristiwa kericuhan Mei 2019, Komnas HAM menemukan banyak kasus kekerasan yang terindikasi menjadi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan maupun massa demonstrasi, dan korban bukan hanya dari kedua belah pihak.
Dalam penelusuran Komnas HAM, sebagian dari korban juga adalah masyarakat sipil yang kebetulan berada di sekitar lokasi peristiwa, termasuk jurnalis yang sedang meliput jalannya demonstrasi 21-22 Mei 2019.
"Jumlah kasus kekerasan yang terjadi dalam peristiwa itu lebih dari 100 kasus, tapi itu bisa termasuk pelanggaran HAM apabila tidak ada tindakan hukum dalam penyelesaiannya," ujar Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti