Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan Gugatan Pilpres: Tak Perlu Repot ke Jakarta, Pantau Saja via Youtube

Putusan Gugatan Pilpres: Tak Perlu Repot ke Jakarta, Pantau Saja via Youtube Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menghimbau agar warga tak perlu berbondong-bondong mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis 27 Juni 2019.

Baca Juga: MK Percepat Pembacaan Sidang Putusan, Kenapa ya?

Ia pun meminta semua pihak menahan diri agar tak melakukan mobilisasi massa ke Jakarta.

"Mabes Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi masa pada tanggal 26, 27, 28 mau pun pascanya pada 29 Juni. Bahwa seluruh tahapan PHPU di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Dedi di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dedi menyarankan masyarakat cukup menonton siaran putusan gugatan Pilpres 2019 via televisi, Youtube, maupun saluran media digital lainnya.

Polri pun dari awal telah menyampaikan area Gedung MK harus steril dari kegiatan massa atas dasar pertimbangan kejadian kericuhan 21-22 Mei 2019.

Polda Jawa Barat serta Banten dikatakannya juga sudah mengimbau masyarakat agar tidak pergi ke Ibu Kota untuk melakukan unjuk rasa.

"Dalam rangka memitigasi mobilisasi massa yang akan turun ke Jakarta, insya Allah boleh dikatakan hampir sedikit lah, dari Polda Jabar dan Polda Banten selalu melakukan imbauan juga bersama tokoh masyarakat," tutur Dedi.

Selain itu, aparat keamanan juga melakukan penyekatan yang bersifat persuasif dan edukasi kepada masyarakat.

Terkait beberapa organisasi massa seperti PA 212 dan GNPF yang berencana menggelar aksi kawal sidang MK, sejauh ini kepolisian baru mendapat informasi dari media sosial, tetapi Polda Metro Jaya belum mendapat surat pemberitahuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: