Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kemenhub 2018. Predikat WTP ini merupakan yang keenam kalinya diraih Kemenhub secara berturut-turut terhitung sejak 2013 lalu.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenhub tahun lalu telah diserahkan oleh anggota I BPK Agung Firman Sampurna kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenhub, Selasa (25/6/2019).
"Kemenhub bersyukur telah memperoleh opini WTP enam kali berturut-turut. Kami berkomitmen untuk berusaha lebih keras dan mengatasi permasalahan yang ada, diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peningkatan kualitas laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun selanjutnya," jelas Menhub Budi dalam keterangannya di Jakarta.
Baca Juga: Kemenhub Usul Biaya Izin Taksi Online Turun, Driver Senang?
Dalam hal ini, BPK memiliki kriteria penilaian yang mencakup empat hal, yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan atas pengungkapan (full disclosure), kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Hasil pemeriksaan yang diterima merupakan pedoman untuk melakukan peningkatan menjadi lebih baik terkait pengelolaan keuangan negara dan menjadi momentum untuk terus melanjutkan peningkatan kapasitas SDM, kualitas penganggaran, pengelolaan aset, dan akuntansi serta pelaporan pertanggungjawaban anggaran.
"Rekomendasi BPK yang disampaikan pada laporan hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti, dan menjadi suatu perhatian. Kami berterima kasih dengan temuan itu kami bisa mendapatkan suatu introspeksi, melakukan evaluasi dan perbaikan," tandas Menhub.
Baca Juga: Grab Mau Denda Cancel Order, Kemenhub Langsung Berang...
Beberapa temuan BPK juga telah ditindaklanjuti dengan beberapa cara, di antaranya melakukan penyetoran kepada kas negara, membuat surat tagihan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pemeriksa keuangan (PPK), kontraktor, dan surat untuk melakukan penyetoran sebagai pengakuan atas kerugian tersebut, melakukan koreksi penyajian nilai aset dalam Laporan Keuangan Kemenhub 2018, merumuskan rencana aksi yang lebih proaktif guna mencegah temuan itu berulang.
Lebih lanjut Menhub menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama antara BPK dan Kemenhub yang terjalin dengan baik.
"Pada kesempatan ini atas nama Kemenhub, (saya) mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik, atas bimbingan, diskusi yang memberikan suatu inspirasi bagi kami untuk memberikan suatu yang terbaik bagi bangsa," pungkas Menhub.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti