Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu terkait kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Bupati Minahasa Selatan itu sebagai saksi untuk tersangka Indung.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Meski demikian, penyidik lembaga antirasuah tersebut belum menjelaskan apa yang akan didalami dari Christiany. Ini pertama kalinya Christiany dipanggil sebagai saksi di kasus Bowo.
Sebelum memanggil Christiany, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumuweng sebagai saksi untuk Indung pada Selasa (25/6). Adrian dicecar soal duit yang diduga dikumpulkan Bowo Sidik.
Baca Juga: KPK Ultimatum Menag Lukman dan Khofifah, Kenapa?
Diketahui, Bowo Sidik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bowo diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah jadi tersangka, lewat Indung.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp6,5 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: