- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Kementan bersama 4 Lembaga dan Importir Optimis Wujudkan Swasembada Bawang Putih 2021
Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan peta jalan menuju swasembada bawang putih di 2021. Pada 2018 hingga 2020 fokus memproduksi benih bawang putih dengan luas tanam mencapai 20 ribu hingga 30 ribu hektare dan 2021 luas tanam lebih dari 90 ribu hektare. Untuk swasembada hanya membutuhkan luas tanam 69.000 hektare, sementara potensi nasional mencapai 600.000 ribu hektare.
Terkait hal ini, Kementan bersama Komisi IV DPR RI, Satgas Pangan, KPK, dan para importir berkomitmen untuk menyukseskan target swasembada bawang putih 2021. Anggaran pengembangan bawang putih untuk mencapai swasembada tersebut ada tiga sumber: APBN, wajib tanam importir, dan swadaya petani. Di 2020, Kementan mengusulkan anggaran pengembangan bawang putih sebesar Rp1,6 triliun.
"Seluruh aspek sudah dibahas dan sesuai waktu Maret 2018. Tindak lanjut rapat ini kami sampaikan kami komitmen menjalankan itu," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Suwandi dalam pertemuan Evaluasi Wajib Tanam dan Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Bawang Putih Nasional di Yogyakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: Kementan Fokus Swasembada Bawang Putih dan Brantas Mafia Pangan
Hadir pada pertemuan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha, Kepala Subbagian Satgas Sembako, Satgas Pangan Mabes Polri Kombes Pol Helfy Assegaf, Tim Pangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan para importir bawang putih.
Suwandi menyebutkan program pengembangan bawang putih sudah menuai hasil yang bagus. Terbukti, luas tanam di 2017 hanya 1.900 hektare dan di 2018 naik menjadi 11 ribu hektare. Di 2019, luas tanam bawang putih ditargetkan 20 ribu hingga 30 ribu hektare dan 2020 ditargetkan menjadi 40 ribu hingga 60 ribu yang semua hasil produksinya dijadikan benih untuk mendukung tercapai swasembada di 2021.
"2021, luas tanamnya dua kali lipat dari tahun sebelumnya karena seluruh produksi dalam negeri diproses menjadi benih dalam negeri. Artinya, seluruh kebutuhan dalam negeri sampai 2021 dipenuhi dari impor. Jadi, konsep swasembada bawang putih berbeda dengan komoditas lainnya. Jika produksi komoditas lain ditingkatkan, impor akan dikurangi, untuk bawang putih tidak," sebutnya.
Suwandi menegaskan swasembada bawang putih 2021 harus terwujud karena selama 23 tahun terakhir ini, kebutuhan bawang putih hampir 100% bergantung pada impor sehingga tidak bagus karena harga dikendalikan penuh dari impor.
Karenanya Kementan bersama semua pihak sepakat bersama-sama mengejar swasembada dengan konsep hasil tanam dijadikan benih hingga 2021. Untuk swasembada dan konsumsi hanya membutuhkan lahan seluas 69 ribu hektare.
"Sisanya dijadikan benih, tanam lagi di musim berikutnya. Itu sustain berkat dukungan semua pihak, kami evaluasi bersama untuk keberhasilan ke depan," tegasnya.
Baca Juga: Kementan Sengaja Bikin Bawang Putih Langka saat Ramadan Lalu?
Lebih lanjut Suwandi mengatakan, kebutuhan bawang putih per tahun mencapai 570 ribu ton dan konsumsi per bulan sebesar 42 ribu ton. Oleh karena itu, pemerintah bersama pelaku usaha optimis mewujudkan swasembada bawang putih 2021. Pasalnya, Indonesia mempunyai sentra produksi yang sesuai bawang putih tersebar di 200 kabupaten yang luasnya mencapai 600 ribu hektare.
"Jadi butuh lahanya sedikit, maka kita kejar karena potensi tersedia luar biasa, yaitu lahan, benih, dan sumber daya manusia semuanya ada. Kita tinggal bergerak bersama-sama," katanya.
Tahun ini, Kementan telah menggerakan 110 kabupaten dalam mengembangkan bawang putih. Daerah yang sudah eksis selama ini seperti Temanggung dan Sembalun dan masih banyak daerah lainnya seperti Sukabumi, Cianjur, Bandung, Tegal, Magelang, Karanganyar, Malang, Batu. Daerah di luar Jawa pun banyak, yakni Solok, Enrekang, Karo, Humbang Hasudutan, Kerinci, Merangin, Minahasa Selatan, Bantaeng, dan daerah lainnya.
"Kami juga optimis ini bisa diwujudkan swasembada karena semangat importir untuk menjalankan wajib tanam sangat kompak dan membentuk asosiasi sebagai wadah bersama untuk mengatasi kendala-kendala lapangan. Bahkan diusulkan wajib tanam menjadi 10% juga semangat," beber Suwandi.
"Sanksi bagi importir yang tidak melaksanakan wajib tanam adalah di-blacklist, bahkan ada tindakan hukum bagi importir yang melanggar aspek lainnya. Jumlah importir yang di-blacklist hingga saat ini sebanyak 74 importir," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: