Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kubu Prabowo Subianto atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa, menilai seharusnya MA sempat menggelar sidang sebelum menyatakan tidak menerima gugatan.
"Mestinya MA memberi kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada prasangka, benar tidak ada TSM. Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat Indonesia. Jangan sampai kemudian muncul prasangka atau dugaan, jangan-jangan ini bagian dari TSM juga," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Kubu Prabowo, Reaksi BPN Adem
Ia menambahkan, institusi hukum seharusnya membuat terobosan dan tidak hanya terjebak pada hal-hal prosedural. Jika semua hal terhenti pada administratif dan prosedural, maka akan menutup jalan bagi para pencari keadilan.
"Padahal MA dibayar dan dibiayai oleh tax-payer, dibiayai oleh rakyat. Sudah selayaknya institusi hukum seperti MA mengedepankan substantive justice, bagaimana hasil dari permohonan rakyat kepada MA--setelah melalui proses persidangan--memenuhi rasa keadilan dan kebenaran ditegakkan," jelasnya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan di atas MA masih ada pengadilan yang lebih tinggi. Para hakim, harus mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.
"Ada pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Allah. Kita serahkan yang 'di atas'. Para hakim akan berhadapan dengan yang 'di atas' mempertanggungjawabkan keputusan mereka," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim